oleh

Truk Bawa Ganja Tabrak Kapos Lantas, Dua Pria Asal Bekasi Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Buktiinvestigasi,com (Labuhanbatu Utara) – Aksi nekat pengemudi truk box berwarna kuning yang menabrak petugas kepolisian berakhir di tangan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Dua pria berinisial JJS alias Udin (31) dan JFH alias Nando (38), warga Bekasi, diringkus bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,4 kilogram (brutto), Rabu (27/8/2025).

Penangkapan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di depan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri SH MH, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH, Kamis (28/8/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya satu unit truk box kuning yang membawa ganja dari arah Medan menuju Rantauprapat.

“Team Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir SH melakukan penyetopan di depan Pos Lantas Polsek Kualuh Hulu. Namun pengemudi truk tidak mau berhenti dan justru menabrak Kapos Lantas Polsek Kualuh Hulu, IPDA Sandro F. Panjaitan, kemudian melarikan diri ke arah Jalinsum Gunting Saga,” jelas Arwin.

Tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengejaran. Dalam perjalanan, sopir truk sempat membuang beberapa bungkusan. Truk akhirnya berhasil dihentikan di depan Pos Timbangan LLAJ Membang Muda, dan kedua pelaku langsung diamankan.

“Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan barang bukti ganja kering seberat 1,4 Kg yang dibungkus plastik asoy hitam dan koran. Dari interogasi awal, para pelaku mengakui barang itu milik mereka yang hendak diantarkan kepada seseorang bernama Fadli. Ganja tersebut diperoleh dari pria berinisial AN, warga Medan, yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Arwin.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

2 bungkus plastik asoy berisi ganja kering (1,4 Kg brutto)

1 kotak mie instan bertuliskan Ekomie

1 plastik asoy warna merah

1 unit HP Samsung warna biru

1 unit HP Oppo warna biru

1 unit truk box Isuzu warna kuning No Pol B 9924 KXW

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, IPDA Sandro F. Panjaitan yang menjadi korban tabrakan saat penghadangan, sudah dievakuasi ke RS Royal Prima Medan untuk mendapat perawatan medis.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed