Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Setelah hampir 12 bulan mengedap kasus penganiayaan anak dibawah umur yang menimpa korban N bin Adot (13) anak laki laki dari ibu atas nama Kema warga dusun II Sungai Ceper kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan akhirnya terus berlanjut,
Hal itu terjadi setelah ibu korban, Kema dan keluarganya Datang dan menemui salah satu anggota tim lembaga bantuan hukum ( LBH ) bintang sembilan Nusantara Dpc Tulang Bawang dikediamannya pada Selasa ( 14/10/2025 ) sekira pukul 20,00 WIB.
Menurut orang tua korban kedatangannya menemui salah satu tim LBH BSN Junaedi S.H.,C.Mk.,C.HT.,C.SA.,C.Med, untuk meminta bantuan pendampingan hukum karena kasus penganiayaan yang menimpa anak nya, yang sudah dilaporkan ke Satreskrim polres Tulang Bawang Polda Lampung dengan nomor LP/104/XI/2024/RESKRIM tanggal 19 November 2024 jalan di tempat, bahkan Orang tua korban menyatakan kepada wartawan merasa kebingungan, karena dari salah satu tim pendamping hukum yang sebelumnya mendampingi dari Kabupaten mesuji mengatakan kepadanya kalau permasalahan yang menimpa korban kemungkinan tidak bisa berlanjut karena tidak ditemukan cukup alat bukti.
Hal itu dibantah langsung oleh pendamping hukum korban saat ini, Junaedi dengan tegas mengatakan setelah menerima surat kuasa khusus dari orang tua korban, dirinya langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi dengan penyidik polres Tulang Bawang khususnya kanit PPA,
Selanjutnya, Informasi yang diterima keluarga pelapor itu gak benar bang..! saya sudah menghadap kanit PPA dan mengatakan kepada saya tidak pernah memberikan informasi kepada pendamping hukum sebelumnya atau keluarga korban, bahwa laporannya tidak bisa berlanjut karena tidak tercukupi alat bukti,” tegas Junaedi.
Lanjut Junaedi saat ini penyidik PPA Polres Tulang Bawang sedang bekerja menindak lanjuti penyelidikan dengan menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan yang kedua kalinya diterima oleh pihak pelapor yang isinya,
dengan segera mengirim undangan kepada salah satu terduga pelaku penganiayaan atas nama Bs, untuk di wawancara pemeriksaan klarifikasi, berlanjut melakukan gelar perkara.
Tim wartawan yang mendapat informasi dari orang tua korban dan pendamping hukumnya bergegas menuju tempat kejadian perkara disalah satu tempat pendidikan agama yang berada dikecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, sebelum menemui pengasuh mereka investigasi dengan beberapa anak didik ditempat itu, dari salah satu keterangan anak didik didapat informasi bahwa ada dua terduga yang dilaporkan oleh ibu korban, atas dugaan penganiayaan , Az dan Bs namun salah satu terlapor sudah lama tidak berada di tempat tersebut, yang mana Sekolah itu berbasis agama, kuat dugaan terlapor Bs menghindar atau melarikan diri.
Salah satu pengasuh Tempat Pendidikan agama inisial E mengatakan meminta waktu untuk musyawarah, agar kasus yang menimpa dua guru pendidiknya, ada jalan keluar terbaik,namun akhir akhir ini ketika Pengasuh E dihubungi oleh tim wartawan melalui telepon seluler pesan WhatsApp terkait tindak lanjut hasil musyawarah E terkesan tidak mau ambil pusing atau menghindar dan cuci tangan dengan membalas pesan WhatsApp wartawan,
” Saya belum bertemu sama terlapor pak, habis ini saya akan temui keluarganya, biar nanti beliau (keluarga para terlapor ) yang komunikasi dengan wartawan,” ucap pengasuh itu.
Menyikapi hal yang disampaikan salah satu pengasuh kepada wartawan pendamping hukum korban junaedi mengatakan kepada wartawan melalui telepon seluler, bahwa tugasnya akan berjalan sesuai prosedur proses hukum mendampingi pelapor mencari keadilan dan kalaupun ada indikasi Pengasuh mau cuci tangan itu hak pengasuh karena merasa tidak harus ikut bertanggung jawab atas penganiayaan yang dilakukan dua orang tersebut, Junaedi hanya berharap kepolisian Polres Tulang Bawang bertindak tegas dan cepat, apa lagi diduga kuat salah satu pendidik Bs tidak berada di tempat itu lagi ada indikasi melarikan diri. Tutupnya.
(***)













Komentar