Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Sekretaris jendral ( Sekjen ) Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara ( BSN ) Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed.,CCD., CIRP angkat bicara terkait maraknya oknum yang akhir – akhir ini mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) diberbagai wilayah.
Sekjen LBH BSN M.Indra Gunawan menyatakan wajib angkat bicara melalui media elektronik cetak dan online sebagai alat kelarifikasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja membawa nama LBH BSN terutama untuk kepentingan pribadi, hal tersebut dikatakan M.Indra Gunawan melalui telepon seluler kepada kepala perwakilan Lampung media ini jumat ( 24/10/2025 ) sekira pukul 20.00 wib.
Sebagai informasi perkembangan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) hingga saat ini telah memiliki Dewan Pimpinan Cabang sebanyak 7 cabang yakni di wilayah Kota dan kabupaten, diantaranya Palembang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Oleh karena itu jika ada yang mengatas namakan sebagai ketua atau anggota dewan pimpinan cabang di luar dari wilayah yang telah di terbitkan surat keputusan ( SK ) oleh dewan pimpinan pusat ( DPP ) LBH BSN yang disebutkan maka dianggap sebagai oknum atau illegal.
selain itu juga kader Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) telah banyak tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut Indra menyampaikan kepada kaperwil Lampung bahwa,
“ peran serta Paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas diharapkan setiap melakukan pendampingan hukum wajib di dampingi oleh sekurang – kurangnya satu orang advokat sebagai syarat formil di dalam melakukan pendampingan hukum, karena sejatinya paralegal bukan seorang advokat yang bisa berjalan secara mandiri selayaknya seorang advokat,” tegasnya.
Lebih tegas M.Indra Gunawan menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia sebelum menyerahkan permasalahan hukumnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) untuk dapat mengkroscek kembali kebenaraan dan kevalidan kartu tanda anggota ( KTA ) dari orang yang mengaku anggota atau ketua DPC LBH BSN tersebut.
Sebagai informasi tambahan kepada masyarakat Indonesia pengurus DPP LBH BSN menyampaikan,
” bahwa Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH BSN) memiliki website resmi yakni www.lbhbsn.com dan call center 085966554979, masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan permasalahan hukumnya. Jangan sampai menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan untuk diri sendiri dengan mengatas mamakan anggota atau ketua DPC LBH BSN,” tutupnya.
(***)













Komentar