BuktiInvestigasi.com – (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Proyek pembangunan ruang laboratorium di SD Negeri 25 Rantau Utara, Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kini menjadi sorotan publik.
Pekerjaan yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp 248.000.487 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dilaksanakan tanpa pengawasan yang memadai dan melanggar aturan keselamatan kerja (K3).
Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (26/10/2025) lalu memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, sarung tangan, maupun rompi keselamatan.
Padahal, proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tidak tampak kehadiran pihak pengawas lapangan atau konsultan teknis dari Dinas Pendidikan maupun instansi terkait. Sejumlah warga sekitar juga menilai pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan minim kontrol.
“Tiap hari kami lihat tukang kerja tanpa alat pengaman, kadang naik ke atap pakai tangga kayu biasa. Bahaya kalau jatuh, dan anehnya tidak ada pengawasnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pekerjaan tersebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) SDN 25 Rantau Utara, di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah Saurlina Fareliana, dengan waktu pelaksanaan Agustus hingga Desember 2025.
Namun kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan publik terkait mutu dan keselamatan kerja para pekerja.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 menegaskan setiap pelaksana proyek wajib menerapkan standar keselamatan untuk mencegah kecelakaan kerja.
Minimnya pengawasan dari pihak sekolah dan dinas terkait dikhawatirkan berdampak pada kualitas bangunan dan keselamatan pekerja.
“Proyek pemerintah seharusnya jadi contoh kedisiplinan, bukan justru abai terhadap aturan,” tambah warga lainnya.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan Inspektorat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek ini agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja.
Laporan (Ms Harahap)









Komentar