oleh

Proyek Revitalisasi SDN 12 Bilah Hulu Senilai Rp800 Juta Belum Rampung, Diduga Langgar Aturan Pengelolaan APBN

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Desa N6, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp800 juta, menuai sorotan. Pasalnya, hingga 31 Desember 2025, proyek tersebut belum rampung meski masa pelaksanaan anggaran telah berakhir.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan setidaknya tiga item pembangunan masih dalam kondisi belum selesai. Sejumlah bangunan tampak masih dalam tahap pengerjaan, sementara papan informasi proyek di lokasi mencantumkan waktu pelaksanaan yang seharusnya telah mencapai batas akhir tahun anggaran.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah tidak berjalan optimal, bahkan dinilai berpotensi menyalahi ketentuan perundang-undangan, terlebih proyek tersebut diduga dikelola langsung oleh pihak sekolah.

Berpotensi Langgar Aturan Keuangan Negara

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap penggunaan anggaran negara wajib dilaksanakan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa:

– Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai kontrak dan jadwal,

– Keterlambatan tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif,

– Setiap perpanjangan waktu wajib disertai addendum kontrak dan dasar hukum yang jelas.

Jika perpanjangan pekerjaan dilakukan tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administrasi dan dapat berimplikasi hukum.

Potensi Penyimpangan dan Pengawasan Lemah

Seorang warga setempat, P. Saragih, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami meminta kejaksaan turun tangan melakukan audit agar jelas apa kendalanya dan apakah ada potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara ini,” ujarnya.

Desakan tersebut dinilai wajar mengingat proyek pendidikan menyangkut kepentingan publik dan hak siswa mendapatkan fasilitas belajar yang layak.

Dinas Pendidikan Akui Ada Perpanjangan

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, membenarkan adanya perpanjangan waktu pengerjaan proyek SDN 12 Bilah Hulu.

“Kalau SDN 12 diperpanjang pekerjaannya, bang. Fasilitator dari kampus yang meng-ACC,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/1/2026).

Namun demikian, belum dijelaskan secara rinci dasar hukum, durasi perpanjangan, serta apakah telah dilakukan addendum kontrak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Potensi Jerat UU Tipikor

Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan unsur:

– Kelalaian yang menimbulkan kerugian negara,

– Penyalahgunaan kewenangan,

– Atau pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,

maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Sekolah

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 12 Bilah Hulu serta pihak panitia pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait progres pekerjaan dan langkah penyelesaian proyek.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga keberimbangan informasi.

Laporan Ms Harahap
Editor Redaksi BuktiInvestigasi.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed