Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Barat Lampung) – L A Wanita dengan tiga orang anak yang berdomisili di Desa Balam Jaya kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung akhirnya melaporkan T Y kepolisi, ayah kandung yang telah tega meninggalkan tiga buah hati demi wanita idaman lain ( WIL ).
T Y dilaporkan L A istri pertama T Y yang ditinggal begitu saja dari tahun 2021 hingga saat ini, ke satreskrim PPA Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Pada kamis siyang 19/6/2025 ,hal itu disampaikan L A kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telpon seluler pada Jumat ( 25/7/2025 ) sekira pukul 13,00 WIB.
L A yang datang ke satuan reskirim perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) Polres Tuba Barat ditemani sodara kandungnya, terpaksa melaporkan ayah kandung dari ketiga anak yang saat ini berada didalam asuhan Luna, karena merasa dizolimi oleh T Y sudah hampir empat tahun L A menunggu etikat baik dan tanggung jawab dari T Y sebagai ayah biologis untuk memberikan nafkah kepada anak anak nya, serta menceraikan L A secara resmi melalui pengadilan agama.
Namun Kesanggupan T Y yang sudah dituangkan dalam surat perjanjian talak yang di buat atas dasar kesepakatan bersama antara T Y dan L A dibuat disaksikan kepala Desa Balam Jaya saat itu, tidak pernah direalisasikan oleh T Y bahkan T Y sudah berani menikahi wanita lain janda asal Desa Indraloka Jaya Atas nama I T secara diam diam tanpa prosedur yang jelas .
Menurut Luna mediasi musyawarah kekeluargaan sudah berulang kali dilakukan antara T Y dan L A baik secara pribadi atau melalui aparatur Desa dan juga dari tim LBH Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang ,namun seperti nya T Y tidak menghiraukan dan terkesan lari dari tanggung jawab,
” yaa bang saya melaporkan T Y dan I T ke polres Tuba Barat ke Satreskrim PPA atas dugaan penelataran dan pernikahan Sepihak atau siri sebelum ada Akte cerai dari Pengadilan Agama,” ucap L A.
Lebih lanjut L A menunjuk kan tanda bukti laporan polisi yang difoto dan dikirim L A melalui watasab,di terima dan ditandatangani oleh penyidik Polres Tuba Barat yang tertuang dalam LP aduan nomor B/33/ V1/2025 ,T Y diduga telah melantarkan Istri dan anak kandung nya selama kurang lebih 4 tahun serta melakukan pernikahan siri atau dibawah tangan.
Ditempat terpisah wartawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ,salah satu anggota LBH Bintang Sembilan Nusatara Tulang Bawang atas nama Junaedi sudah mendatangi kediaman TY dan IT di Tiyuh Indraloka jaya.
Junaedi membenarkan ada nya laporan polisi yang di lakukan L A ke Satreskrim unit empat PPA Polres Tuba Barat dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada para saksi saksi, T Y dan I T sudah di panggilan oleh penyidik PPA Polres Tuba Barat namun Tidak hadir justru terindikasi melarikan diri,
” pada hari jumat yang lalu saya mendapat amanah pemberitahuan dari penyidik satrekrim PPA Polres Tuba Barat bahwa T Y dan I T mendapat surat panggilan untuk menghadap ke polres Tuba Barat, dan sudah saya sampaikan secara baik baik ,kepada T Y dan I T saya bertemu langsung dengan sebelum nya terlebih dahulu berkomonikasi via cet watasab namun keduanya seperti tak menghiraukan malah hari minggu siyang kedua nya meninggal kan rumah seperti ada faktor sengaja mehindar atau mungkin melarikan diri,” ungkap Junaedi.
Apabila dalam upaya penyelidikan didapat dua alat bukti yang cukup dan dapat membuktikan T Y melanggar pasal UU PKDRT terutama undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang undang nomor 22 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan secara khusus pasal 9 ayat 1 UU PKDRT yang mengatur tentang larangan penelataran orang dalam lingkup rumah tangga T Y dapat ditetapkan sebagai tersangka ( TSK )
Sementara itu pasal 9 ayat 1 UU PKDRT menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku bagi nya atau menurut persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan,atau pemeliharaan kepada orang tersebut,pada pasal 49 UU PKDRT mengatur Sangsi pidana bagi pelaku penelantaran dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling bayak Rp 15,000 000 ( lima belas juta rupiah ).
Secara penuh pasal 77 UU perlindungan anak menyebutkan, bahwa barang siapa melakukan penelataran kepada anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling bayak Rp 100,000,000 ( seratus juta rupiah).
(***)
Komentar