BuktiInvestigasi.com (Labusel, Sumut) – Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali diguncang isu praktik mafia crude palm oil (CPO) yang diduga semakin marak di wilayah Dusun Menanti, Desa Pinang Awan, Kecamatan Torgamba. Aktivitas ilegal yang sudah berulang kali diberitakan ini kembali mencuri perhatian publik lantaran hingga kini belum tampak tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan.
Sejumlah warga menilai, penanganan aparat terkesan hanya sebatas gertak sambal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa kali barang bukti CPO yang sempat diamankan justru “hilang gaungnya” dan kemudian diduga dikembalikan kepada pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai bos mafia CPO. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, apakah penindakan sengaja dilonggarkan atau terdapat kepentingan lain di baliknya.

Investigasi Lapangan: Truk Tangki “Kencing” CPO di Warung Bekas Gudang Lama
Pada Kamis, 11 Desember 2025, tim awak media melakukan investigasi langsung di lapangan. Di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatra, kawasan Pinang Awan—yang disebut sebagai bekas gudang CPO lama—terlihat aktivitas diduga kuat sebagai praktik “kencing” CPO.
Modusnya dilakukan secara terselubung:
Truk tangki CPO berhenti di warung pada kawasan tanjakan Proplat.
CPO kemudian dilangsir secara manual.
Lokasi dipilih untuk mengelabui publik karena dianggap lebih aman daripada melakukan penyalahgunaan distribusi langsung di gudang besar yang berada di tepi jalan lintas, dekat jembatan timbang.
Metode ini memperlihatkan bahwa praktik mafia telah memodifikasi cara kerja agar tidak mudah terdeteksi.
Desakan Publik Menguat
Atas temuan tersebut, masyarakat dan berbagai pihak mendesak Polres Labuhanbatu Selatan agar tidak lagi menunda penindakan. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini membuat isu “mafia CPO” semakin liar dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan, apakah ada bentuk “setoran”, pajak gelap, atau kepentingan tertentu yang membuat mafia CPO tetap leluasa beroperasi tanpa tersentuh hukum. Mereka menilai tindakan aparat selama ini cenderung pilah-pilih dan tidak konsisten.
Tuntutan Investigasi Mendalam
Masyarakat meminta:
1. Penyelidikan menyeluruh atas praktik pendistribusian CPO di Torgamba.
2. Pemeriksaan oknum yang diduga terlibat, baik dari pihak pelaku lapangan maupun pihak yang memberi perlindungan.
3. Penindakan tegas, bukan sekadar penyitaan sementara tanpa kejelasan tindak lanjut.
Tanpa langkah tegas, praktik mafia CPO ini dikhawatirkan akan terus menggerogoti tata kelola komoditas strategis, merugikan negara, perusahaan, dan masyarakat, serta mencoreng wajah penegakan hukum di Labuhanbatu Selatan.
(Ms Harahap & Tim)












Komentar