Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Jajaran Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/1/2026).
Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Nahodaris.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Fernando Rajagukguk, S.H., bersama Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah ke satu lokasi di Dusun I Desa Sei Nahodaris,” ujar AKP Amlan.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim mendatangi lokasi yang dimaksud, tepatnya di bagian belakang salah satu rumah warga. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial BH sedang duduk sambil menggenggam sebuah bungkusan plastik transparan di tangan kirinya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik tersebut ke arah dapur rumah warga melalui celah papan dinding. Namun, petugas dengan sigap menyuruh tersangka mengambil kembali barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik klip tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram bruto.
Dari hasil interogasi awal, tersangka BH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Dedi, dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
“Petugas telah melakukan pencarian terhadap orang yang disebutkan tersangka, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” tambah AKP Amlan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian serta mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(Ms Harahap)









Komentar