BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus digencarkan. Kali ini, Polsek Bilah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu (05/11/2025) pagi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama personel Polsek Bilah Hilir ini menyisir sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Hasil penyisiran tak sia-sia. Petugas menemukan empat alat hisap sabu (bong), beberapa plastik klip transparan bekas, dan satu unit timbangan elektrik dalam kondisi rusak. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Tidak berhenti di situ, pondok atau gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas terlarang itu langsung diruntuhkan oleh petugas di lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk memutus ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari aksi preventif dan represif Polsek Bilah Hilir dalam mendukung komitmen Polres Labuhanbatu memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Bilah Hilir benar-benar bersih dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada yang mencurigakan, agar kita bisa bergerak cepat,” tambahnya.
(Ms Harahap)











Komentar