BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Di bawah komando Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan transaksi sabu dalam penggerebekan di sebuah kamar Hotel Gotong Royong, Kecamatan Na IX-X, Jumat (14/11/2025).
Dua pria berinisial RW (35) dan SA (50) tak berkutik saat personel Satres Narkoba menyergap mereka. Dari lokasi, petugas menyita 92,08 gram sabu yang telah dikemas rapi, bersama sejumlah alat pendukung transaksi seperti plastik klip, timbangan digital, dan ponsel.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya.

“Kasus ini masih terus didalami. Tim sedang mengejar pemasok utama yang diduga berada di luar daerah. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus,” tegas IPTU Arwin.
Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan intensif mengenai pergerakan narkotika yang kerap memanfaatkan hotel-hotel murah sebagai lokasi transaksi. Petugas yang telah mengantongi informasi valid langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan berarti.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
(Ms Harahap)











Komentar