Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mencetak prestasi besar dengan membongkar peredaran narkotika di Rantauprapat. Dua orang pengedar berinisial IS dan TK berhasil diringkus, bersama barang bukti sabu seberat 712,11 gram bruto, ratusan butir pil ekstasi, serta psikotropika jenis Happy-5.
Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin SH, menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Polisi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri SH MH bersama Kanit II IPDA R. Situngkir SH segera melakukan penyelidikan.
“Tersangka IS pertama diamankan dengan barang bukti 13,2 gram sabu, 86 butir ekstasi, dan 28 butir Happy-5. Dari pengakuannya, sabu lainnya dititipkan ke rekannya TK,” ungkap Arwin, Senin (15/9/2025).
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap TK di kawasan Bandar Rejo. Dari rumah TK, ditemukan sabu dengan berat total 712,11 gram bruto yang dikemas dalam beberapa paket siap edar.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu itu didatangkan dari Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan jumlah 1 kilogram seharga Rp400 juta. Sementara pil ekstasi diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang kini masih buron.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
“Ini bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami minta dukungan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Labuhanbatu,” tegasnya.
(Ms Harahap)












Komentar