Buktiinvestigasi.com (Lampung Barat) – Penasehat Hukum dari Pelapor atau ibu Korban Kekerasan Anak (Ty) mengharapkan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lampung Barat tegas dalam memproses laporan orang tua korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh (Dn) mengingat waktu yang sudah berjalan lebih dari dua bulan. Hal ini disampaikan oleh Agustinus selaku Penasehat Hukum yang mengharapkan perkara ini dapat segera tuntas.
“saya selaku Penasehat Hukum pelapor mengharapkan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lampung Barat tegas dalam memproses laporan orang tua korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh (Dn) mengingat waktu yang sudah berjalan lebih dari dua bulan. Sebab yang menjadi korban kekerasan ini adalah anak di bawah umur” terang Agustinus.
Agustinus juga meminta kepada penyidik agar segera melengkapi keterangan saksi yaitu ibunya (Dn) yang berperan menjemput korban dari rumah. Menurut Agustinus dalam SP2HP yang diterima pihak pelapor bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa tidak ada nama ibu pelaku.
Disampaikan pula oleh Agustinus bahwa diterimanya laporan ibu korban oleh petugas SPKT Polres Lampung Barat dikarenakan adanya petunjuk visual lebam di pipi korban dan kemudian didokumentasikan oleh petugas tersebut. Hal ini menjadi keyakinan Agustinus bahwa perkara ini cukup terang dan petugas SPKT dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk menerangkan kondisi korban saat didampingi ibunya.
“Bahwa tanggal 6 Juni 2025 laporan ibu korban diterima oleh petugas SPKT Polres Lampung Barat dikarenakan adanya petunjuk visual lebam di pipi korban dan kemudian didokumentasikan oleh petugas tersebut. Hal ini menjadi keyakinan Agustinus bahwa perkara ini cukup terang dan petugas SPKT dapat dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk menerangkan kondisi korban saat didampingi ibunya” papar Agustinus.
Agustinus meyakini bahwa semua sama di mata hukum dan tidak ada istilah kebal hukum. Pihaknya juga mengatakan bahwa korban (Ty) sudah dilakukan pemeriksaan psikis oleh dokter spesialis jiwa di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah dengan hasil pemeriksaan mengalami depresi akibat peristiwa kekerasan tersebut dan harus dilakukan pemeriksaan rutin dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat.
“Korban (Ty) juga mengalami gangguan psikis yaitu depresi akibat peristiwa kekerasan tersebut sehingga harus dilakukan pemeriksaan rutin, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat” pungkasnya.
(***)
Komentar