Buktiinvestigasi.com, (Labuhanbatu) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (12/8/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. mengungkapkan, pengungkapan ini berawal pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH alias Pocek di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,55 gram, satu pack plastik kecil kosong, dua sekop dari pipet plastik, satu timbangan digital warna silver, uang tunai Rp90 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu ponsel merek Realme warna hitam.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Ia mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial PN, yang saat ini masih buron dan berstatus dalam penyelidikan.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ms Harahap)
Komentar