Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 yang digelontorkan pemerintah pusat ke SMK Negeri 2 Rantau Utara seharusnya menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Sekolah ini mendapat kucuran bantuan berupa 2 proyek sekaligus, yakni:
1. Pembangunan 2 unit ruang kelas baru beserta mobiler/perabotnya dengan jumlah dana bantuan Rp.587.610.000.
2. Rehabilitasi 5 ruang kelas siswa beserta mobiler/perabotnya jumlah dana bantuan Rp 838.360.000
Bersumber dari dana APBN Anggaran Tahun 2025.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan keprihatinan mendalam.
Pantauan awak media pada Kamis (2/10/2025) di lokasi pembangunan, Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, terlihat para pekerja baik tukang maupun kernet sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Situasi ini jelas menyalahi aturan keselamatan kerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Informasi awal mengenai pembangunan ini justru datang dari keluhan warga sekitar dan siswa SMK Negeri 2. Mereka menyebut adanya aktivitas rehab di sekolah, namun dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja maupun lingkungan.
Yang lebih memalukan, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara, Rohkyan, seolah menutup mata dan enggan mengambil tindakan. Padahal, sebagai pimpinan sekaligus penanggung jawab program di satuan pendidikan, Rohkyan wajib memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, termasuk penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Masyarakat pun mempertanyakan integritas kepala sekolah.
“Bagaimana mungkin pembangunan di sekolah bisa dibiarkan seperti ini? Masa pekerja tidak pakai helm, sepatu safety, sarung tangan, sama sekali tidak ada. Kalau ada kecelakaan, siapa yang tanggung jawab? Kepala sekolah harusnya tegas, bukan cuek begitu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, proyek yang sejatinya bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi siswa justru diwarnai dugaan pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan kerja. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Kepala Sekolah Rohkyan tidak serius mengawasi jalannya program revitalisasi tersebut.
Secara hukum, kelalaian penerapan keselamatan kerja ini dapat bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 ayat (1), yang menegaskan setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, yang mewajibkan kontraktor/pelaksana menggunakan APD lengkap di lokasi proyek.
Publik mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara maupun aparat terkait segera turun tangan. Jangan sampai anggaran besar dari pemerintah pusat yang semestinya mendukung dunia pendidikan justru dikelola asal-asalan tanpa pengawasan yang ketat.
Apalagi, bila ditemukan adanya kelalaian hingga mengancam nyawa pekerja, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab program bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga berita ini sampai keredaksi kepsek SMK 2 belum dapat dimintai keterangan baik secara langsung mau pun melalui via WhatsApp walaupun posisi hp dalam keadaan berdering (aktif).
(Ms Harahap)
Komentar