oleh

Korban 170 dan 335 TKP Lesung Bakti Jaya Mencari Keadilan

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Barat Lampung) Korban 170 ( pengeroyokan ) dan 335 ( pemaksaan menggunakan kekerasan) KUHP, atas nama Ridan warga masyarakat Tiyuh/Desa Lesung Bakti Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, menyatakan mencari Keadilan.

Ridan saat ditemui wartawan dirumahnya mengatakan dirinya menjadi korban pengeroyokan dan pemaksaan mengunakan kekerasan yang terjadi pada 4 agustus 2025 dengan terduga pelaku atas nama JN serta dua rekannya, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,Ridan menceritakan dengan jelas kepada wartawan di rumahnya pada senin ( 22/9/2025 ) sekira pukul 10,00 WIB.

Awal kejadian adanya pelanggaran hukum tindak pidana 170 dan 335 yang mengakibatkan dua Korban Ridan serta adik iparnya mengalami luka dibagikan muka dan tubuh serta kerusakan kendaraan roda empat, dibagian kaca depan pecah dam penyok bodi depan pintu samping kiri dengan terduga pelaku JN CS .

Saat itu Ridan yang ditemani sodarannya sedang berada di kebun semangka henda mengambil karung bekas tempat kotoran ayam,tiba tiba didatangi terduga pelaku Joni dan menanyakan terkait uang keamanan kepada Ridan,lalu Ridan menjawab tidak tau menahu terkait uang keamanan itu dan meminta kepada JN untuk menayakan kepada Husin bos semangka.

Namun entah mengapa JN tersinggung dengan perkataan Ridan dan langsung saja JN mengajak Ridan ribut lalu terjadilah perkelahian yang tidak seimbang didalam gubuk areal kebun semangka dengan posisi JN menindih badan ridan tangan kanan JN memegang leher dan tangan kiri memegang sebilah pisau berjenis garbu yang diambil dibalik baju dipinggang sambil mengancam akan membunuh Ridan.

Kejadian itu dilihat oleh saksi 1 sodara Ridan yang langsung berinisiatif mencari alat untuk membela diri agar Ridan tidak dibunuh oleh JN.

” sodara saya mengambil linggis dan berkata kepada JN untuk melepas saya kalau gak sodara saya akan bertindak” ucap Ridan.

Lebih lanjut Ridan menceritakan saat kejadian itu, dirinya terlepas cekikan tangan Joni bergegas keluar gubuk dan dirinya mengambil langkah membela diri untuk mengambil arit yang berada di gubuk untuk anti sipasi kalau Joni kembali menggunakan pisau yang dibawanya dan jadi membunuhnya.

Sesat kejadian itu usai dan tidak berlanjut setelah terjadi komonikasi antara Ridan dan JN bersepakat berdamai dan saling memaafkan dengan saling berpelukan, namun entah apa yang ada dalam fikiran JN setelah Ridan dan sodaranya beranjak pergi dari kebun semangka setelah berada di kebun sawit dihadang satu berkendaraan roda dua jenis metic yang langsung menabrakan kendaraan yang dia bawa ke mobil Ridan dan mengakibatkan kaca depan pecah dan bodi depan penyok tak lama Joni datang bersama satu kawannya yang keseluruhan terduga pelaku berjumlah tiga orang dan langsung menyerang Ridan dan sodaranya bahkan salah satu pelaku berusaha mengejar sodara Ridan membawa parang dan mengatakan akan membunuh sodara Ridan ,namun sodara Ridan memohon kepada orang yang tak dikenalnya namun bisa dipastikan itu rekan JN,agar tidak membunuh dirinya dan orang itu melepaskan sodara Ridan.

Melalui Pendamping hukumnya Ridan Berharap kepolisian Polres Tuba Barat dapat segera bertindak tegas kepada para pelaku karena apapun bentuk premanisme yang mengatas namakan keamanan tidak dibenarkan tumbuh subur di Negeri ini.

Untuk menindak lanjuti dan mendapat kejelasan perjalanan proses hukum laporan Ridan ke Polres Tuba Barat wartawan mencoba menghubungi Pendamping hukum Ridan dari LBH Bintang Sembilan Nusatara Tulang Bawang,Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med lewat telpon selular,

” yaa bang benar pak Ridan saya dampingi membuat laporan polisi ke polres Tuba Barat atas adanya perbuatan melanggar hukum 170 dan 335 KUHP atas terlapor JN dan dua rekannya, saat ini sudah dilakukan penyelidikan oleh penyidik saksi saksi dan bukti sudah saya hadirkan,harapan saya sama dengan pak Ridan, agar penyidik bisa bekerja profesional dan bertindak seadil adilnya berpihak kepada yang benar karena dari pihak JN malah memutar balikan fakta JN melapor sebagai korban, permasalah ini kalaupun tidak segera di tindak lanjut maka akan timbul JN-JN baru yang dapat mengagu para pengusaha baik dari dalam dan luar Lampung yang berkeinginan berinfetasi di Tuba Barat mereka pasti takut karena ada pihak pihak yang mengatas namakan keamanan selai dari pihak kepolisian” pungkas Junaedi.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed