oleh

Kepsek SMKN 3 Rantau Utara Ogah Transparan Soal Dana BOS, Diduga Langgar UU

Buktiinvestigasi.com, (Labuhanbatu) – Kepala Sekolah SMKN 3 Rantau Utara Ernawati, saat dikonfirmasi awak media terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024, justru memberikan jawaban yang dinilai tidak mencerminkan sikap transparan.
“Sudahlah itu pening kepalaku, sudah banyak wartawan yang menanyakan itu,” ujar Kepsek kepada wartawan saat ditemui di sekolah, Kamis (27/8/2025).

Padahal, sesuai dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana secara terbuka kepada publik, baik melalui papan pengumuman sekolah maupun situs resmi Kemendikbud. Selain itu, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana negara, termasuk dana BOS yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, SMKN 3 Rantau Utara menerima dana BOS Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp 326.610.000 untuk 382 siswa. Adapun rincian penggunaan yang dilaporkan sebagai berikut:

Penerimaan peserta didik baru: Rp 322.200

Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp 27.113.600

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 2.600.000

Pelaksanaan evaluasi/asesmen: Rp 3.938.000

Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 146.539.675

Pengembangan profesi pendidik: Rp 4.550.000

Langganan daya dan jasa: Rp 10.846.175

Pemeliharaan sarana prasarana: Rp 2.745.000

Penyediaan multimedia pembelajaran: Rp 0

Pembayaran honor: Rp 100.789.350

Uji kompetensi keahlian/sertifikasi: Rp 1.200.000

Dari rincian tersebut, terdapat beberapa pos anggaran yang menimbulkan pertanyaan. Misalnya, biaya administrasi sekolah yang mencapai Rp 146 juta lebih serta pembayaran honor yang totalnya mencapai Rp 100 juta lebih, jauh di atas nominal untuk kegiatan pembelajaran langsung maupun peningkatan kualitas siswa.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa pihak sekolah tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam aturan pengelolaan Dana BOS.

Aktivis pendidikan di Labuhanbatu menilai sikap Kepsek yang enggan memberikan keterangan terbuka merupakan bentuk pengabaian terhadap UU KIP.
“Dana BOS adalah uang negara untuk siswa. Kepsek wajib membuka dan menjelaskan secara transparan, bukan justru menutup-nutupi dengan alasan pening kepala,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik mendesak Gubernur Sumut, Kacabdis Wilayah Sumut, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kepala SMKN 3 Rantau Utara.

“Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena ini menyangkut hak siswa dan masyarakat,” tegasnya.

Laporan Ms Harahap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed