oleh

Kantor PUPR Labuhanbatu Sepi, Kadis Ngamuk Saat Dikonfirmasi

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Fenomena mencengangkan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Labuhanbatu. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang seharusnya menjadi motor utama pembangunan infrastruktur daerah, justru tampak sepi dan nyaris tanpa aktivitas di jam kerja.

Pantauan tim media pada Rabu (15/10/2025), sejak pukul 13.50 WIB hingga 14.40 WIB, kantor PUPR di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, terlihat kosong tanpa satu pun pegawai, staf, maupun tenaga honorer. Suasana hening seolah kantor tersebut “mati suri”—padahal waktu sudah menunjukkan jam kerja aktif pasca istirahat siang.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, memberikan alasan bahwa para pegawai “mungkin masih istirahat”. Namun fakta lapangan menunjukkan sebaliknya—waktu sudah lewat lebih dari 30 menit dari jam istirahat yang seharusnya.

Lebih ironis lagi, saat awak media mencoba menemui langsung Kadis PUPR pada Kamis (16/10/2025) di kantornya, yang bersangkutan justru bersikap arogan dan marah-marah.

“Udah capek aku di lapangan ya!,” bentak Haris Tua Siregar dengan nada tinggi, seolah menolak dikonfirmasi terkait disiplin bawahannya.

Sikap tersebut dinilai tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat.
“Sebagai Kepala Dinas, seharusnya memberi contoh kedisiplinan dan keterbukaan, bukan malah bersikap emosional terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Rantau Utara yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tegas menyebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin ringan hingga berat, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah pengawasan internal di Dinas PUPR selama ini lemah?

Mengapa disiplin ASN seperti tidak menjadi prioritas?

Dan ke mana peran Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah?

Masyarakat kini mendesak Bupati Labuhanbatu untuk turun tangan secara tegas. Teguran tanpa tindakan nyata hanya akan memperburuk citra pemerintahan daerah dan memperlemah kepercayaan publik terhadap ASN.

“Kalau pegawai seenaknya datang dan pergi, lalu siapa yang layani rakyat? Ini harus disikapi serius oleh Bupati,” tegas seorang warga yang menyaksikan langsung kondisi kantor tersebut.

Fenomena ini menjadi potret buram birokrasi di Labuhanbatu—kantor pelayanan publik yang seharusnya menjadi pusat aktivitas justru berubah menjadi “kantor hantu” di jam kerja.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, integritas dan disiplin ASN Labuhanbatu patut dipertanyakan.

Penulis: M.S. Harahap
Editor: Redaksi BuktiInvestigasi.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed