Buktiinveatigasi.com (Mesuji Lampung) – Terkait Dugaan salah satu oknum perawat di desa Panggung Jaya, kecamatan Rawa jitu utara, yang nekat membuka praktek tampa izin di rumahnya,menyikapi hal tersebut Kusnadi selaku kepala dinas kesehatan (plt) sudah melakukan peneguran secara lisan untuk menutup tempat praktek elegal tersebut yang diduga belum memiliki izin, bahkan beliau sudah membuat surat edaran untuk perawat atau bidan supaya tidak membuka praktek kalau belum memiliki izin,terkait dengan sanksi beliau mengatakan itu bukan ranah dari dinas kesehatan tapi dari pihak kepolisian,”paparannya Senin 8/01/2024
Saya sudah melakukan teguran secara lisan kepada perawat tersebut untuk segera menutup tempat praktek tersebut sebelum memiliki izin dan sudah saya arahkan untuk segera mengurus surat izin ke satu pintu bahkan saya sudah membuat surat edaran kepada seluruh perawat atau bidan agar tidak membuka praktek sebelum memiliki izin,hanya itu yang bisa kami lakukan kesehatan, terkait dengan sanksi itu bukan ranah kami itu ranah kepolisian (rabu 27 Desember 2023),”ujarnya, kusnadi
Menyikapi hal ini, TABRANI selaku ketua LSM LPAKN RI (Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia) akan segera Laporkan oknum perawat yang diduga praktek elegal tersebut dengan dasar-dasar bukti yang ada sebelum hal ini menimbulkan korban.
Saya selaku ketua LSM LPAKN RI akan segera melaporkan oknum perawat yang diduga membuka praktek tampa izin, sebelum hal ini menimbulkan korban jiwa karena ini menyangkut dengan nyawa manusia,”ujarnya, TABRANI.
(Red)
Komentar