BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Dinilai mengabaikan perintah hakim dan menutup mata terhadap dugaan keterlibatan aktor utama korupsi, Organisasi Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Jumat (19/12/2025) lalu.
Aksi tersebut menuntut pemeriksaan ulang terhadap M Ridwan Dalimunthe (MRD), menantu mantan Bupati Labuhanbatu, yang disebut-sebut sebagai pemilik sesungguhnya proyek Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa Tahun Anggaran 2023.
Sebelum turun ke jalan, HIMMAH Labuhanbatu mengaku telah melayangkan surat somasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Namun, somasi tersebut tidak direspons, bahkan surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan dalam tenggat 3×24 jam juga diabaikan.
“Ini bentuk kekecewaan kami. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkesan alergi terhadap kritik dan sengaja membungkam tuntutan publik,” tegas Poso Harahap, Ketua Pimpinan Cabang HIMMAH Labuhanbatu, saat memimpin aksi.
Poso mengungkapkan, tuntutan HIMMAH bukan tanpa dasar. Pada 5 Desember 2025, HIMMAH telah menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Medan dan langsung direspons oleh Wakil Ketua Majelis Hakim, yang secara terbuka meminta agar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan pemeriksaan ulang terhadap MRD.
“Namun saat kami datang ke Kejari Labuhanbatu, tidak satu pun jawaban resmi kami dapatkan dari Kepala Kejaksaan. Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah hakim,” ujar Poso dengan nada geram.
Ia menegaskan, bila Kejari Labuhanbatu tetap bungkam, HIMMAH akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
“Sikap diam Kejari justru menimbulkan kecurigaan publik. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan
Sebagaimana diketahui, M Ridwan Dalimunthe telah diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa dengan terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, Kamis (20/11/2025) lalu, di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis secara terbuka menunjukkan kemarahan, karena menilai keterangan Ridwan berbelit-belit, tidak konsisten, dan diduga kuat menutupi keterlibatannya sebagai pemilik proyek.
“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka!” bentak Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Abe, yang menyebut bahwa Abe hanya bertindak sebagai pekerja dan telah menyerahkan sejumlah uang atas persetujuan MRD.
“Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini!” tegas Hakim Ketua dengan nada tinggi.
Uang Rp500 Juta hingga Rp1 Miliar Dipertanyakan
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengakui menerima uang Rp500 juta dari Abe, namun berdalih uang tersebut adalah pinjaman pribadi, bukan fee proyek.
“Saya meminjam uang Rp500 juta. Saya tidak tahu dari mana asalnya, tapi saya sedang butuh,” kilah Ridwan di persidangan.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan kesaksian terdakwa Abe, yang menyebut telah menyerahkan fee proyek kepada Ridwan dengan total hampir Rp1 miliar.
Hakim pun menilai Ridwan, yang disebut sebagai pemilik perusahaan pelaksana proyek, sengaja menyembunyikan fakta dan berpotensi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Desakan Publik: Periksa, Tetapkan, dan Usut Tuntas
HIMMAH Labuhanbatu menegaskan, Kejaksaan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata.
“Kalau Kejaksaan hanya berani menetapkan ‘kaki tangan’, tapi membiarkan aktor intelektual bebas, itu bukan penegakan hukum, tapi sandiwara hukum,” pungkas Poso.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu maupun Kasi Intel belum memberikan keterangan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
(Ms Harahap)










Komentar