oleh

Dunia Insan Pers Kembali Bergejolak, Diduga Pemanggilan Dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terhadap Jurnalis Joni Putra Jildan Di Paksakan

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dunia pers kembali bergejolak, Pemanggilan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap jurnalis lapangan (tautan tidak tersedia), Joni Putra Jildan, oleh Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, memicu gelombang penolakan keras dari komunitas pers karena dinilai kuat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

SPDP Nomor: SPDP/104/XII/RES.2.5/2025/RESKRIM, tertanggal 2 Desember 2025, diterbitkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan pelapor Suwandi M bin Mat Ali, seorang ASN aktif di Kabupaten Tulang Bawang, Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 3 Februari 2025.

Redaksi Koran Kabar Nusantara menegaskan bahwa penggunaan pasal pidana untuk memproses karya jurnalistik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana umum.

Pada saat yang sama, fakta baru kembali memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis. Berdasarkan komunikasi resmi melalui WhatsApp antara Joni Putra Jildan dan Andi Supriadi, Kepala BKPSDM Tulang Bawang, pada 8 Juni 2025 pukul 12.11 WIB, Andi Supriadi menyatakan bahwa kasus pelapor Suwandi telah diproses dan dijatuhi sanksi disiplin oleh atasan langsung, dan menyarankan agar detail teknis dikonfirmasi kepada Kabid 3 BKPSDM.

Informasi tersebut diperkuat oleh pernyataan resmi Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang. Dalam konfirmasi via WhatsApp, Nanan menegaskan bahwa Suwandi terbukti bersalah dan telah dijatuhi sanksi kedisiplinan tingkat sedang berupa penurunan pangkat dari III/C ke III/B serta pelepasan jabatan Eselon IV, sesuai ketentuan PP Disiplin ASN.

Nanan menambahkan bahwa Surat Keputusan Sanksi bersifat rahasia dan hanya dapat ditunjukkan kepada aparat penegak hukum seperti polisi atau kejaksaan, bukan untuk dipublikasikan umum. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Suwandi telah diputus melalui prosedur resmi pemerintah daerah.

Diduga Kasus Suwandi mencuat setelah ia dipergoki warga berada satu rumah dengan seorang wanita bernama Desiana di Perumnas Tiyuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, yang memicu laporan masyarakat karena diduga bukan pasangan sah. Namun hasil investigasi selanjutnya mengungkap bahwa Suwandi dan Desiana telah menikah siri selama kurang lebih 5 tahun, sebagaimana disampaikan RT setempat Tono, warga berinisial RI, serta dokumentasi foto surat nikah siri yang ditunjukkan kepada awak media.

Status nikah siri tanpa izin atasan tersebut menjadi dasar proses sanksi disiplin ASN sesuai aturan. Aturan disiplin ASN tentang nikah siri ditegaskan oleh Kabid 3 BKD, bahwa tanpa izin instansi, PNS dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan pangkat atau pemberhentian, sebagaimana diatur dalam: PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, PermenPAN-RB No. 35/2019 tentang Izin Perkawinan bagi PNS.

Dengan fakta bahwa pelapor telah terbukti melakukan pelanggaran etik kepegawaian, telah dijatuhi sanksi resmi, dan perkaranya telah selesai secara kedinasan, penerbitan SPDP terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol publik dinilai sebagai tindakan berlebihan, tidak proporsional, dan berpotensi menabrak prinsip demokrasi serta kebebasan pers.

Melalui surat resmi Nomor 466/Red-KN/X/2025, Redaksi Koran Kabar Nusantara mengajukan keberatan keras kepada Kapolres Tulang Bawang dan meminta agar proses hukum terhadap jurnalis dihentikan serta dialihkan ke mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers.

Jajaran Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa kriminalisasi jurnalis dengan dalih UU ITE dapat menjadi preseden gelap yang mengancam kebebasan pers nasional. Kasus ini juga akan segera dilaporkan ke Dewan Pers dan Kompolnas sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan prosedur penegakan hukum.

Publik kini menunggu sikap tegas Kapolres Tulang Bawang terhadap penerbitan SPDP yang dinilai cacat alasan serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap fungsi pers. Koran Kabar Nusantara menyatakan berdiri tegak membela jurnalis, membela kemerdekaan pers, dan menjaga marwah demokrasi konstitusional. Tidak ada jurnalis yang boleh dipenjara karena menjalankan tugas kontrol publik.

Pemimpin Redaksi Umar Amaro, SH menegaskan kami akan menghadap Bapak Presiden RI, Bapak Kapolri dan Ketua Dewan Pers di Jakarta, Para Ketua organisasi Wartawan serta Instansi Terkait lainya, apabila kasus ini dipaksakan berlanjut ke ranah hukum, karena insan Pers pun dilindungi oleh Undang-undang Pers yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed