Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumut) – Dugaan praktik maksiat dan pelanggaran hukum kembali mencoreng wajah Kabupaten Labuhanbatu. Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama The Blues (TB) yang berlokasi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, diduga kuat menjadi lokasi peredaran minuman keras, pil narkotika jenis ekstasi, dan praktik prostitusi terselubung.
Informasi ini diungkapkan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Rabu (15/10/2025).
“Kalau mau lihat joget-joget dan geleng-geleng kepala, datang saja ke The Blues. Musiknya sampai pagi, pengunjungnya ramai terus. Katanya ada jual minuman keras, pil, bahkan wanita penghibur,” ungkap sumber tersebut.
Pantauan awak media di lapangan, benar saja, aktivitas di THM The Blues berlangsung hingga dini hari. Musik keras menggema, sementara keluar masuknya pengunjung tampak tanpa pengawasan berarti dari aparat penegak hukum. Sejumlah warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut sudah lama berlangsung.
“Kami ini masyarakat mau tenang. Tapi kalau tiap malam musik keras dan tamu-tamu mabuk, bagaimana anak-anak kami? Ini harusnya ada tindakan dari Pemkab dan aparat,” ujar salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Masyarakat dan Ulama Angkat Bicara
Kalangan alim ulama dan tokoh masyarakat menilai keberadaan tempat hiburan malam seperti The Blues sangat merusak moral generasi muda dan bertentangan dengan nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi masyarakat Labuhanbatu.
“Kami minta Bupati dan Kapolres jangan tutup mata. Kalau benar di sana ada minuman keras dan narkoba, itu bukan sekadar pelanggaran sosial, tapi pelanggaran hukum yang serius,” tegas seorang tokoh agama setempat.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas di THM The Blues berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 127 — mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan atau menggunakan narkotika.
2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 — yang melarang penjualan minuman beralkohol di luar tempat tertentu berizin resmi.
3. KUHP Pasal 296 dan 506 — tentang perbuatan menyediakan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul dan prostitusi.
4. Perda Kabupaten Labuhanbatu tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang menegaskan larangan aktivitas hiburan malam yang menimbulkan keresahan warga.
Desakan untuk Pemkab dan APH
Masyarakat berharap Pemkab Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, dan Satpol PP segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap The Blues. Selain melanggar norma agama dan sosial, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak citra Kabupaten Labuhanbatu sebagai daerah yang religius dan berbudaya.
“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Pemerintah dan aparat harus turun ke lapangan, segel tempat itu kalau terbukti melanggar,” pungkas seorang tokoh pemuda setempat.
(Ms Harahap)
Komentar