Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera) – Aroma skandal dugaan korupsi kembali tercium di tubuh pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. Dalam suasana panas dan penuh ketegangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Salman dan Kepala Inspektorat Ahlan Ritonga diduga saling lempar tanggung jawab ketika dikonfirmasi langsung oleh Kepala Perwakilan Media Online Lintasmerahputih.com, Rabu (28/5/2025) di ruang tunggu Kantor BPKAD, Jalan Guatumala, Ujung Bandar, Rantau Selatan.
Topik panas yang memicu perdebatan ini adalah dugaan manipulasi perjalanan dinas dengan modus tagihan hotel fiktif yang nilainya mencengangkan: lebih dari Rp5 miliar!
Namun dari angka fantastis itu, baru Rp1,88 miliar yang berhasil disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya? Masih “melayang” dan belum jelas ujungnya. Inilah daftar OPD yang terseret dalam kasus ini:
No SKPD Kelebihan (Rp) Disetor (Rp) Belum Disetor (Rp)
1 Badan Kesbangpol 1.540.000 – 1.540.000
2 Badan Pendapatan Daerah 650.000 – 650.000
3 Bappeda 450.000.000 1.480.000.000 –
4 BPKAD 1.264.480.000 250.000.000 1.014.480.000
5 BPBD 156.640.000 25.124.000 131.516.000
6 Dinas Kesehatan 207.250.000 10.000.000 197.250.000
7 Dinas Kelautan & Perikanan 3.325.000 – 3.325.000
8 Dinas Ketapang 17.540.000 – 17.540.000
9 Dinas Tenaga Kerja 15.200.000 – 15.200.000
10 Dinas Pendidikan 272.796.500 – 272.796.500
11 Dinas Perpustakaan & Arsip 30.960.000 – 30.960.000
12 Dinas PUTR 2.906.000.000 – 2.906.000.000
13 Dinas PPPA 62.155.000 – 62.155.000
14 Sekretariat Daerah 170.000.000 123.484.200 46.515.800
TOTAL 5.039.696.500 1.888.608.200 3.151.088.300
Sekretariat DPRD Ikut Terseret: Nama-Nama Mulai Disebut
Investigasi lanjutan menyingkap fakta mencengangkan: Sejumlah nama dari Sekretariat DPRD juga ikut terseret. Di antaranya: DESS, HSN, AHY, TZS, AWS, ES, dan N.
Mereka mengklaim melakukan perjalanan dinas, namun tidak menginap di hotel yang tercantum dalam bukti tagihan. Ironisnya, bill hotel yang digunakan ternyata bukan dari tempat mereka menginap, melainkan didapat dari staf hotel lain secara tidak sah.
Melanggar Aturan, Menabrak Etika, Merugikan Negara
Aksi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 060 Tahun 2020 serta Keputusan Bupati Nomor 020/132.1/BPKAD/2022, yang tegas membatasi biaya penginapan hanya 30% dari tarif standar kota tujuan.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk nyata pembiaran atas kebocoran uang rakyat.
Desakan Publik Menguat: Usut Tuntas! Tangkap Pelaku!
Warga Labuhanbatu kini menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh. Dana harus dikembalikan. Pelaku harus dihukum. Jika tidak, kasus ini akan menjadi bukti bahwa uang negara bisa dikuras dengan semudah memalsukan bill hotel.
Pertanyaannya sekarang:
> Apakah Rp3,15 miliar uang rakyat itu akan kembali? Atau akan terkubur bersama dusta dan laporan fiktif?
Laporan Khusus oleh: (Ms. Harahap)
Komentar