oleh

Dua Sajoli Pengedar Sabu Diciduk di Panai Tengah, Polisi Amankan 23,9 Gram Barang Bukti

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Aksi dua sejoli pengedar sabu berakhir di tangan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Keduanya ditangkap saat membawa sabu seberat 23,9 gram bruto di Jalan Umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Sabtu (8/11/2025) dini hari lalu.

Pelaku berinisial MN (39) dan SA (32), warga Desa Selat Beting, diciduk setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dari MN dan tiga bungkus sabu dari SA, lengkap dengan alat isap, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang haram itu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Labuhanbatu. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di balik peredaran sabu di kawasan pesisir Panai Tengah.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed