oleh

Diduga Oknum FT Terima Uang Dari Misni Agar Lolos Dari Jerat Hukum Sebagai Penadah

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Setelah mencuat nama Misni yang diduga menjadi pelaku 480 KUHP , Penadah atau pembeli buah sawit yang dicuri dari areal PT sumber indah perkasa ( SIP ) Gedung Aji Baru , akhirnya terkuak kembali fakta baru adanya uang jutaan rupiah telah dikeluarkan oleh Misni mengalir kepada salah satu oknum masyrakat inisial FT yang menurut keterangan dari Misni FT adalah oknum mantan anggota TNI non aktif yang mampu membantu dirinya agar tidak ditetapkan sebagai tersangka penadah atas perkara adanya penangkapan tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan buah sawit di areal PT SIP beberapa minggu lalu yang kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang Polda Lampung. 15/11/25

Misni dengan jelas menceritakan kepada wartawan bahwa dirinya memang benar telah menyerahkan uang sejumlah jutaan rupiah kepada oknum masyarakat FT yang berdomisili di Kampung Makarti Tama H .1 Gedung Aji Baru untuk meloloskan perkara pencurian buah sawit di areal PT SIP yang melibatkan dirinya dari dugaan sebagai penadah agar tidak diamankan polisi, Misni mengatakan itu setelah beberapa tim wartawan mendatangi rumahnya untuk konfirmasi klarifikasi pemberitaan.

Misni menceritakan bahwa uang jutaan rupiah yang diserahkan kepada FT menurut FT untuk keperluan akomodasi lobi lobi ke pihak kepolisian polsek Penawar Tama,

” Yaa memang bang ..! FT menyatakan bahwa mempuyai hubungan dekat dengan anggota kepolisian polsek Penawar Tama dan berjanji kepada saya akan berupaya melobi agar anggota kepolisian bisa tidak melibatkan saya sebagai penadah maka saya mau menyerahkan uang yang jumlahnya jutaan rupiah kepada FT, uang itu juga yang nantinya diberikan kepada anggota polisi apabila permohonan FT dikabulkan,” ucap Misni.

Mendengar keterangan Misni yang sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada FT untuk akomodasi lobi lobi kepihak kepolisian, wartawan bergegas menghubungi salah satu anggota kepolisian polsek Penawar Tama yang juga menjabat sebagai Bhabin kamtibmas, anggota polisi itu menyatakan kepada wartawan kalaupun keterangan yang disampaikan Misni benar telah memberi uang jutaan rupiah kepada FT untuk lobi lobi meloloskan Misni supaya tidak di libatkan sebagai penadah, bisa ada bukti siapa polisi yang menerima uang dipersilahkan kepada wartawan dan Misni melaporkan oknum Polisi yang menerima uang dari FT agar bisa ditindak sesuai prosedur.

Beberapa hari kemudian wartawan mendapat informasi kembali bahwa salah satu tim anggota lembaga bantuan hukum bintang sembilan nusantara Tulang Bawang melakukan pendampingan bantuan hukum kepada salah satu keluarga terduga, dan telah berkomonikasi dengan kanit reskrim Polsek penawar Tama.
informasi yang diterima wartawan dirinya mengetahui dan menerima keterangan secara langsung dari penyidik yang menangani perkara itu.

Wartawan menghubungi anggota LBH BSN Tulang Bawang, Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med melalui telpon selulernya,

” Baik dinda saya jelaskan kepastian Misni menyerahkan uang kepada FT yang kata Misni untuk akomodasi lobi lobi pihak kepolisian itu memang benar dan saya juga sampaikan bahwa saya secara langsung sudah berkomonikasi dengan kanit reskrim, bahwa Misni saat diperiksa terkait keterlibatan nya membeli buah sawit dari para terduga pelaku, mengakui dan menjelaskan kepada kanit reskrim telah memberikan uang kepada oknun FT, ” tegas Junaedi.

Ditambahkan oleh Junaedi bahwa dirinya setelah melakukan upaya pencarian bukti fakta dilapangan juga berkomonikasi dengan beberapa penyidik juga kanit reskrim Polsek Penawar Tama dan keluarga para tersangka dirinya memastikan tidak ada uang lobi lobi yang diterima anggota kepolisian Polsek Penawar Tama, dipastikan uang itu kalau belum atau tidak di kembalikan oleh FT kepada Misni berarti berada ditangan FT dan ucapan yang disampaikan FT kepada misni bahwa dirinya mempuyai kedekatan dan mampu lobi lobi polisi itu tidak benar dipastikan FT sudah membohongi Misni.

Junaedi justru menghimbau khususnya kepada masyarakat Tulang Bawang jangan terburuk buruk mempercayai ucapan manis dari ulah oknum masyarakat atau institusi kepolisian dan TNI yang menyatakan mampu mengotak ngatik proses hukum , dipastikan itu modus penipuan yang pada penghujungnya bermuara kepada sejumlah uang , yang mempunyai legal dan dilindungi hukum serta undang undang bisa melakukan pendampingan dan bantuan hukun itu yang mempuyai predikat Advokat atau pengacara dan LBH, bukan aparatur Kampung Polisi dan TNI maka masyrakat diminta paham jangan sampai terjebak dalam Jerat oknum yang hanya menggunakan kata kata mempuyai kedekat dengan pihak kepolisian.

Polisi saat ini dituntut untuk bisa melakukan upaya hukum maxsimal dengan penegakan hukun tidak pandang bulu kalaupun terjadi upaya hukum non litigasi secara Rostiratif Jastice , yang utama adalah yang berperkara antara korban dan terduga pelaku harus terlebih dahulu tercapai kesepakatan melalui prosedur jelas dan polisi hanya memfasilitasi saja kalaupun terjadi kesepakatan pengadilan non litigasi antara pihak itu tidak dapat menggugurkan proses hukumnya.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed