oleh

Diduga Kuat Maraknya Pencurian Buah Sawit Di PT SIP Gedung Aji Karena Penadah Belum Tersentuh Hukum

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Maraknya pencurian buah sawit di areal PT sinar indah perkasa ( SIP ) Gedung Aji Baru Tulang Bawang Lampung diduga kuat adanya oknum warga yang menjadi penadah dan Pengepul membeli buah brondol atau tandanan sawit hasil kejahatan.

Dugaan kuat itu muncul bermula saat wartawan mendapat keterangan dari masyarakat bahwa ketiga tersangka ( TSK ) yang diringkus beberapa minggu lalu tanpa perlawanan oleh anggota kepolisian polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang Polda Lampung, buka mulut
S ,alis Bibit menurut informasi yang beredar di masyarakat pernah berbincang dengan salah satu warga masyarakat Suka Bakti bahwa, Bibit mengatakan kalau mau memberatas pelaku pencurian sawit atau ninja sawit harus juga memberatas penadahnya.

Informasi itu didapat wartawan dari warga masyarakat yang kampungnya berdekatan dengan lokasi areal PT SIP pada selasa ( 11/11/2025 ) sekira pukul 15,20 WIB.

Saat itu wartawan mendapat informasi bahwa oknum warga masyarakat Kampung Suka Bakti yang diduga menjadi penadah buah sawit hasil kejahatan dari ketiga TSK masih bebas melakukan aktivitas seperti biasa dan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ( APH ) , wartawan bergegas menuju ke rumah warga masyarakat atas nama Misni sesuai yang disebutkan nara sumber yang enggan dipublikasikan oleh wartawan.

Setelah bertemu dan berbincang beberapa saat dengan Misni wartawan dibuat tercengang dengan keterangan Misni, dirinya dengan jelas tanpa ada yang ditutupi seperti tidak ada rasa takut terpancar dari wajahnya, Misni mengakui kepada wartawan telah menerima dan membeli buah sawit jenis berondolan dan tandanan dari ke tiga TSK, sebanyak brondolan dua kali dan tandanan satu kali, bahkan dirinya mengatakan S.alis Bibit dan WK bukan pemain baru di ninja sawit sering terlihat menjual buah sawit yang diperkirakan hasil kejahatan ke tempat lain diantaranya ke pengepul atas nama Huras dan Gawer.

” Kalau ketempat saya ini seingat saya baru beberapa kali bang..! dia orang itu menjual dua kali buah sawit berondol dan satu kali tandanan tapi yang tandanan jumlahnya sekitar 60 han tandan bukan ratusan tandan seperti pemberitaan yang sudah beredar itu jugak belum sempat saya timbang dan bayar keburu ketiga orang TSK itu diamankan polisi polsek Penawar Tama,” ungkap Misni dengan nada ringan.

Bahkan Misni menjelaskan secara terinci seolah sudah sangat paham dengan kedua TSK S.alias Bibit dan WK sampai mempuyai bon uang di salah satu pengepul Rp 15,000 000 juta rupiah juga menerangkan bahwa S.alias Bibit adalah resedivis kasus serupa.

setelah beranjak dari rumah Misni Wartawan menyempatkan diri singgah di rumah warga masyarakat lain dan warga masyarakat yang tak mau disebutkan indentitasnya itu mengatakan kepada wartawan sudah bukan rahasia umum bahwa ninja ninja sawit itu menjual hasil kejahatan kebeberapa pengepul dan lapak bahkan dirinya yakin APH sangat paham siapa pelaku pencurian dan siapa penadahnya ,

” Menurut saya polisi bukan gak tau bang pemain dari pencurian sawit dan siapa penampung nya, kan bukan hanya baru baru ini saja sudah bertahun tahun berlangsung terjadi pencurian buah sawit di areal PT SIP dan sudah bayak yang ditangkap tapi seingat saya jarang sekali penadahnya di amankan kebanyakan pelakunya saja,” tegasnya.

Dari hasil keterangan wawancara wartawan dengan Misni yang seolah tanpa beban dan dengan jelas menerangkan telah menerima hasil kejahatan dan juga keterangan warga masyarakat setempat, wartawan menyimpulkan tindakan tegas dari APH terutama kepolisian Polres Tulang Bawang melalui Polsek Penawar Tama Gedung Aji baru dengan segera harus mengamankan para oknun yang diduga pengepul atau penadah yang menerima buah sawit yang diduga hasil kejahatan.
dengan demikian ruang gerak pelaku semakin sempit apabila para oknum pengepul sawit tidak sembarangan dan bisa berhati hati untuk menerima dan membeli buah sawit hingga imet adanya pembiaran kepada penadah serta tembang pilih dalam upaya penegakan hukum di masyarakat tidaklah menjadi konsumsi publik.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed