BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, sejumlah tempat hiburan malam berkedok KTV (Karaoke Television) kerap disinyalir menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang, seperti pil ekstasi yang banyak diminati kalangan muda. Dengan alunan musik keras ala DJ dan kerlap-kerlip cahaya lampu, tempat-tempat ini sering kali menjadi titik rawan pelanggaran hukum.
Salah satunya adalah KTV Blink Karaoke yang berlokasi di Jalan Adam Malik, tepatnya di kawasan komplek pertokoan Perumahan DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Tempat hiburan ini setiap malam tampak ramai dikunjungi, bahkan anak di bawah umur pun disebut kerap terlihat berada di sana.
Menurut pantauan wartawan pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekitar pukul 02.17 WIB, aktivitas di lokasi masih berlangsung padat. Salah satu pengunjung yang mengaku berinisial SM menyebutkan bahwa semua ruangan di KTV Blink sudah penuh.
“Sudah penuh katanya, bang. Dia itu bagian kasir di Blink,” ujar SM dengan nada kecewa.
Namun, pengakuan SM tak berhenti di situ. Ia mengaku sering datang ke KTV Blink karena tempat tersebut dikenal menyediakan pil ekstasi (inex) yang diduga dijual oleh pekerja di lokasi itu sendiri.
“Biasanya kami buka room di Blink, nanti bisa pesan inex lewat salah satu pekerja yang sering duduk di lobi. Dia yang ngatur,” ungkapnya blak-blakan.
Informasi ini menguatkan dugaan bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi di KTV Blink masih terus berlangsung hingga kini. Ironisnya, meski masyarakat kerap mendengar adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, namun KTV Blink tetap beroperasi seperti biasa.
Diduga Langgar Izin dan UU Narkotika
Selain dugaan kuat adanya peredaran pil ekstasi, KTV Blink juga disebut tidak mematuhi izin operasional tempat hiburan malam yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Jam operasional yang melebihi batas waktu, serta pengunjung yang melibatkan anak di bawah umur, jelas melanggar aturan.
Apabila benar terjadi transaksi narkotika di tempat tersebut, maka pihak pengelola dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 132 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, diancam dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana tersebut.
Warga Minta Polisi Tindak Tegas
Sejumlah warga sekitar berharap Polres Labuhanbatu segera menutup dan mencabut izin operasional KTV Blink apabila terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.
“Sudah sering dengar ada yang ditangkap di situ, tapi buka terus. Kalau memang melanggar, harus ditutup,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga generasi muda dari pengaruh obat-obatan terlarang yang diduga beredar di tempat hiburan malam tersebut.
(Ms Harahap)











Komentar