Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 31 Bilah Hulu kembali menuai sorotan. Sekolah ini menerima anggaran sebesar Rp 95.520.000 pada tahap pertama tahun 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 199 siswa, namun transparansi pengelolaannya dipertanyakan.
Berdasarkan data resmi, pencairan tahap pertama dilakukan pada 19 Januari 2024, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 600.000
Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp 18.533.200
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 3.000.000
Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 13.771.500
Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 6.346.700
Pengembangan profesi pendidik: Rp 600.000
Langganan daya dan jasa: Rp 5.104.600
Pemeliharaan sarana prasarana: Rp 6.164.000
Pembayaran honor: Rp 41.400.000
Sementara itu, pada tahap kedua yang dicairkan pada 9 Agustus 2024, jumlahnya juga sama, yaitu Rp 95.520.000, dengan rincian antara lain:
Penerimaan peserta didik baru: Rp 2.205.000
Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp 8.461.600
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 4.000.000
Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp 11.876.695
Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 11.042.555
Pengembangan profesi pendidik: Rp 1.050.000
Langganan daya dan jasa: Rp 4.466.400
Pemeliharaan sarana prasarana: Rp 9.417.750
Penyediaan alat multimedia: Rp 1.600.000
Pembayaran honor: Rp 41.400.000
Jika ditotal, SDN 31 Bilah Hulu mengelola Rp 191.040.000 hanya dalam dua tahap BOS tahun 2024.
Namun ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Rita Maimun pada Jumat (12/9/2025), dirinya enggan memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi. Hal ini membuat publik semakin bertanya-tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Wajib Transparan
Sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2022, sekolah penerima BOS wajib mempublikasikan penggunaan dana secara terbuka, baik melalui papan informasi sekolah maupun laporan digital (ARKAS/BOS Salur).
Keterbukaan ini penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Potensi Sanksi
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau manipulasi laporan, pengelola dana dapat dikenakan:
Sanksi administratif, berupa penghentian sementara hingga pencabutan hak menerima BOS.
Sanksi pidana, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.
Publik kini menanti jawaban resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana BOS SDN 31 Bilah Hulu.
Laporan (Ms Harahap)












Komentar