Buktiinvestigasi.com,(Labuhanbatu) – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG., M.KM., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 18 kepala desa dalam acara yang digelar di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Semoga dengan adanya tambahan masa jabatan ini, semakin meningkatkan semangat kerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Maya Hasmita mengingatkan lima poin penting yang harus menjadi perhatian para kepala desa, yaitu:
1. Review RPJMDes – Dalam waktu paling lama 3 bulan, kepala desa wajib menyusun dan menetapkan review RPJMDes dengan pendampingan dari Dinas PMD dan Camat.
2. Bekerja dengan Tanggung Jawab – Melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh sesuai tupoksi.
3. Membangun Sinergi dengan BPD – Menjalin komunikasi harmonis dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa.
4. Tertib Pengelolaan Keuangan Desa – Mengelola DD, BHPR, dan ADD sesuai prosedur agar transparan dan akuntabel.
5. Meningkatkan Layanan Publik dan Desa Digital – Mengoptimalkan inovasi teknologi informasi, termasuk pemanfaatan aplikasi Sipelopor dari Dinas PMD.
“Lima poin ini harus dilaksanakan dengan baik agar roda pemerintahan dan perekonomian desa dapat berjalan optimal serta memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Pemdes, Sopianto S.Si, melaporkan dasar pengukuhan berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 141/139/DPRD/2025 tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa, dengan merujuk pada surat edaran Mendagri.
Adapun 18 desa yang kepala desanya dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya yakni:
1. Desa Afdeling 1 Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat)
2. Desa Afdeling II Rantau Prapat (Kecamatan Bilah Barat)
3. Desa Kampung Baru (Kecamatan Bilah Barat)
4. Desa N-1 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
5. Desa N-2 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
6. Desa S-1 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
7. Desa S-6 Aek Nabara (Kecamatan Bilah Hulu)
8. Desa Pangkatan (Kecamatan Pangkatan)
9. Desa Perkebunan Pangkatan (Kecamatan Pangkatan)
10. Desa Teluk Sentosa (Kecamatan Panai Hulu)
11. Desa Sei Jawi-Jawi (Kecamatan Panai Hulu)
12. Desa Sei Siarti (Kecamatan Panai Tengah)
13. Desa Sei Merdeka (Kecamatan Panai Tengah)
14. Desa Sei Rakyat (Kecamatan Panai Tengah)
15. Desa Selat Beting (Kecamatan Panai Tengah)
16. Desa Pasar Tiga (Kecamatan Panai Tengah)
17. Desa Sei Lumut (Kecamatan Panai Hilir)
18. Desa Sei Penggantungan (Kecamatan Panai Hilir)
Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, unsur Forkopimda, Ketua TP-PKK Ny. Wan Juma Sari Dewi Jamri, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Ketua DWP Devi Mawar, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
(Ms Harahap)













Komentar