BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Selatan, Sumut) – Dugaan korupsi kembali membelit kali ini Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara). Proyek pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se-Labusel senilai lebih dari Rp 5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019–2020 lalu, kini menjadi sorotan tajam publik.
Aroma penyimpangan tercium setelah Perkumpulan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Labusel, Jumat (17/10/2025), dengan nomor surat 095/LB/X/2025.
Anggaran Kabur, Buku Tak Jelas, LPJ Diduga Fiktif
Dalam laporannya, PENJARA menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari anggaran yang tak transparan, mekanisme pengadaan yang janggal, hingga jumlah dan jenis buku yang tak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Lebih ironis, laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut tidak pernah dipublikasikan dan sulit ditelusuri.
“Kami mencium adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Kejari harus segera memanggil pejabat Dinas Pendidikan dan seluruh pihak terkait,” tegas Hendra, Ketua PENJARA DPC Labuhanbatu Raya.
PPK Bermasalah Kini Jadi Kadis
Dugaan benturan kepentingan kian menguat setelah diketahui bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tahun 2019–2020 lalu kini naik jabatan menjadi Kepala Dinas Pendidikan Labusel.
“Bagaimana mungkin pejabat yang dulu mengelola proyek bermasalah kini memimpin dinas yang sama? Ini jelas rawan konflik kepentingan dan mencoreng prinsip akuntabilitas,” tambah Hendra.
Dana Pendidikan Jadi “Ladang Basah”?
PENJARA menyebut lemahnya transparansi penggunaan DAK Pendidikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Dana pendidikan itu amanah, bukan bancakan pejabat. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan budaya korupsi di sektor yang paling vital: pendidikan,” tegasnya.
Pakar Hukum: Indikasi Jelas Melanggar UU Tipikor
Menurut pakar hukum pidana dari Medan, kasus seperti ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara bisa dipidana penjara maksimal 20 tahun. Apalagi jika LPJ tidak transparan dan PPK masih aktif dalam jabatan strategis, itu indikasi kuat adanya abuse of power,” jelasnya.
Selain itu, proyek ini juga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 6 huruf a–d, yang menuntut setiap proses berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.
Kejari Diminta Segera Bertindak
PENJARA mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera membuka penyelidikan resmi dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk rekanan dan pejabat dinas.
“Jangan tunggu sampai bukti hilang. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi. Hukum harus tegak,” pungkas Hendra.
Sementara itu, Plt. Kadis Pendidikan Labusel, yang juga disebut sebagai PPK proyek pengadaan buku tahun 2019–2020, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi via WhatsApp oleh awak media pada Jumat (17/10/2025) tidak mendapat respons.
(Tim)
Komentar