oleh

Berkedok Sumbangan, Rustoyo Kepala SMPN 1 Gedung Aji Baru Terancam di Laporkan Ke APH

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Belum sempat di laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) kasus lama tahun lalu 2024 dan awal tahun 2025 terkait kasus Pungutan liar (Pungli) yang di lakukan pihak sekolah SMPN 1 Gedung aji baru (Gaba) kepada siswa/i guna untuk bangun Pelataran sekolah, yang telah di terbitkan media ini sebelumnya. di duga kuat muncul lagi kasus baru momen perpisahan siswa/i kelas sembilan (9) hingga seluruh siswa/i kelas tujuh (7) dan kelas delapan (8) ikut jadi sasaran ke brutalan Pihak sekolah, Kamis (22/5) tahun 2025.

menguapnya kasus ini berawal saat wartawan menerima informasi dari beberapa Nara sumber Pintar dan terpercaya selaku siswa/i sekolahan setempat SMPN1 Gedung aji baru (Gaba ) dari perwakilan siswa/i kelas sembilan (9) kelas delapan (8) dan siswa/i kelas tujuh (7) sekolahan setempat, saat diminta keterangan merekapun menceritakan soal pungli tersebut,

Kata sumber, Saya sekarang kelas sembilan dan sebentar lagi lulus pak, terkait acara perpisahan yang bapak tanyakan kami dipintai oleh pihak sekolah membayar uang untuk perpisahan rp 200 ribu rupiah, bayar nya dengan Guru nama Mia, ” Papar siswa kelas sembilan (9)

“Tapi kalau tahun lalu tahun 2024 saat saya kelas delapan (8) saya di pintai juga uang rp 150 ribu rupiah dan itu pun bukan hanya siswa kelas delapan (8) saja pak melainkan menyeluruh termasuk siswa/i kelas sembilan dan kelas tujuh (7) bayar semua dengan nilai sama rp 150 ribu rupiah, setor dengan Guru kelas kami masing-masing masing, “bebernya

Selanjut nya, Kegunaan angaran itu untuk membangun Pelataran sekolah, kita sekolah di SMPN 1 Gedung aji baru, kalau kepala sekolah kami nama nya Rustoyo, kalau kami ngak bayar,  kami takut ketika kenaikan kelas atau kelulusan, Raport atau ijazah kami di tahan atau tidak di berikan pak, tolong nama saya jangan di tuliskan di koran ya pak, “sambung Nara sumber.

Di tempat berbeda, di pertanyakan wartawan siswa kelas (8) delapan sekarang tahun ini 2025 ia pun menjelaskan

” Saya sekarang kelas delapan (8) untuk menyambut acara perpisahan kakak kelas kami kelas sembilan (9) yang bentar lagi di laksanakan perpisahan, kami di suruh ngumpulin uang sebesar Rp 20 ribu rupiah, bayar dengan guru nama mia, untuk membeli nasi kota seharga 15 ribu yang akan kami makan di sekolah saat acara perpisahan kakak kelas kami dan yang rp 5 ribu rupiah buat nambah kepentingan acara perpisahan, ” Tukas Nara sumber

“Terkait di tahun lalu tahun 2024 Waktu saya kelas (7) tujuh kami di wajibkan oleh guru kami membayar rp 150 ribu rupiah untuk membangun lantai pelataran lingkup sekolah dan bayar nya dengan Guru kelas pak, ” Sambung nya.

“Di sisilain, tempat di hari yang sama sabtu (17/5) di pertanya tim wartawan beberapa siswa kelas (7) tujuh tampa keraguan mereka pun menjawab, Kami kelas tujuh om, ia bener kami membayar rp 20 ribu rupiah kegunaan uang tersebut untuk ikut memeriahkan acara perpisahan siswa/i kelas (9) kata guru kami, dan uang tersebut bayar nya dengan buguru Mia, ” Pungkas siswi cerdas.

Di hari yang sama di konfirmasi wartawan di ruangan sekolah salah satu ibu guru sekolah setempat yang enggan menyebut identitas nya, guru tersebut pun terkesan tidak proposional dan koperatip serta terkesan menutupi bobrok nya prilaku atasanya dengan dalih operandi ia berkeberatan berikan komentar terhadap wartawan dan besar dugaan para guru tersebut telah mendapat kecaman intimidasi dari oknum kepala sekolah nama Rustoyo.

“Hari ini kepala sekolah kami ngak berangkat tugas pak, kalau Wakil kepala sekolah (Waka) Kesiswaan kami sedang mengawasi anak- anak yang sedang berlatih untuk tampil di acara perpisahan kelas (9) nanti kalau Waka Humas dan Waka kurikulum sedang mengajar di kelas, lain kali saja bapak langsung temuin saja si Rustoyo kepala sekolah kami, ” Cetus bu guru tak di kenal.

Ketika harus mengacu terhadap aturan Pemerintah tentunya oknum pihak sekolah tidak kan berani melakukan hal pungli apalagi nilai nya terkesan di tetap kan di karna kan aturan nya sudah jelas, sangat menyalahi aturan Pemerintah, namun di balik hal itu oknum kepala sekolah tersebut terkesan merasa Kebal Hukum dan ia pun berani melabrak aturan Pemerintah dengan cara melakukan tindakan PUNGLI demi memperkaya diri.

Tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa adalah menyalahi dan melanggar aturan pemerintah. Pungli merupakan bentuk korupsi dan tidak dibenarkan di,

Berikut adalah penjelasan lebih rinci
Pungli Dianggap Korupsi:
Pungli di sekolah termasuk dalam bentuk korupsi dan merupakan tindakan melawan hukum. Larangan Pungli di Sekolah Negeri
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri dilarang, baik oleh pihak sekolah maupun komite sekolah.

Pelaku pungli yang merupakan pegawai negeri, seperti guru atau kepala sekolah, dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi Administrasi:
Selain hukuman pidana, pelaku pungli juga bisa dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pentingnya Pengawasan dan Pelaporan:
Pemberantasan pungli di sekolah membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap ASN. Masyarakat juga perlu berani melaporkan jika ada pungli di sekolah.

(Jul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed