oleh

Anggaran DAU Rp200 Juta Tahun 2025 di Kelurahan Sioldengan Sarat Kejanggalan, Lurah Bungkam Soal Detail Lokasi

Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung ke kantor lurah jalan T. Amir Hamzah Kecamatan Rantau Selatan Selasa 22/7/2025 lalu terkait rincian kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu.

Namun, saat ditemui, seorang tenaga honorer di kantor kelurahan menyampaikan bahwa Lurah tidak berada di tempat. Tidak menyerah, awak media mencoba menghubungi sang Lurah Asrol Alamsyah Pasaribu SP.MM via WhatsApp untuk menanyakan rincian penggunaan dana sebesar Rp200 juta yang tercatat untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Dalam uraian pekerjaan : Belanja Modal Bangunan Air Irigasi Lainnya; Drainase.

Jawaban lurah justru memunculkan pertanyaan serius. Dengan enteng ia menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk pembuatan drainase di dua titik, masing-masing sepanjang 200 meter lebih dan 100 meter lebih. Ketika ditanya di lingkungan mana pembangunan itu dilakukan, sang lurah hanya menjawab datar: “Di Kelurahan Sioldengan.”

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut, jawabannya tetap sama, tanpa menyebut lingkungan (RT/RW) atau lokasi spesifik. Hal ini mengundang kecurigaan:

Apakah Kelurahan Sioldengan tidak memiliki pembagian lingkungan (RT/RW) yang jelas?

Tak hanya itu, sang lurah juga menyebut bahwa beberapa wartawan adalah keponakan dan humasnya, yang justru menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers.

Jika merujuk pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, diketahui bahwa Kelurahan Sioldengan mendapat alokasi dana sebesar Rp313 juta untuk tahun 2025, dengan rincian:

13 paket melalui penyedia dengan total pagu Rp248 juta

5 paket melalui swakelola dengan nilai Rp65 juta

Dari data tersebut, tercantum bahwa paket “Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan” memang memiliki pagu Rp200 juta, namun tidak dijelaskan secara rinci lokasi pekerjaan, pelaksana teknis, maupun metode pelaporan dan pengawasan secara terbuka.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Minimnya transparansi ini bertentangan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana Pasal 3 huruf c menegaskan bahwa informasi publik digunakan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib merujuk pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Jika kegiatan tersebut tidak diumumkan secara transparan dan pelaksanaannya tidak diawasi oleh pihak independen, maka bukan tidak mungkin akan membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi melanggar hukum pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Tuntutan Publik: Transparansi dan Audit Independen

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas:

Berapa volume pekerjaan yang telah selesai?

Dimana lokasi fisik drainase tersebut?

Siapa penyedia jasanya?

Bagaimana sistem pengawasan dan pelaporan penggunaannya?

Dengan semakin banyaknya anggaran yang dikelola langsung oleh kelurahan, sudah seharusnya kepala wilayah seperti lurah bersikap terbuka, profesional, dan menghormati prinsip akuntabilitas publik.

Jangan sampai dana rakyat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu di bawah kedok program kelurahan.

(Laporan Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed