Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Salah satu dapur MBG di Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Margo Tulang Bawang Lampung Tidak Memiliki SLHS Dan Ipal Nya Bermasalah Yang Berdampak Kelingkungan Setempat.
Hal Itu Di Sampaikan kan Lansung Oleh Wakil Bupati Hankam Hasan Saat Turun Lansung Ke Lokasi Dapur MBG Tersebut,
SLHS hanya dapat diberikan kepada SPPG yang sudah beroperasi, karena proses penilaian mencakup berbagai aspek Setiap SPPG wajib memiliki sistem pengolahan limbah berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.
Wabup Mengatakan Bahwa Ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saya tegaskan seluruh SPPG yang beroperasi, maksimal satu bulan setelah beroperasi sudah harus memiliki SLHS. Karena pada saat penilaian SLHS memang SPPG tersebut harus sudah operasional,” kata Wabup.
(***)













Komentar