oleh

Unit Reskrim Polsek Muara Pinang dan Timsus Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang, Sumsel)  – Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Timsus Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, 23 November 2025.

Rincian Kejadian
​Peristiwa perampokan ini menimpa korban bernama FANI ARDIANSYAH bin MURDOKO (Sopir) asal Desa Trirahayu, Pesawaran, Lampung, pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.

Modus Operandi: Korban yang saat itu sedang mengemudikan mobil truk pengangkut durian, diadang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan mobil pickup Carry hitam di jalan lintas Desa Pajar Menang.

​Aksi Kekerasan: Dua pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Mereka memaksa mengambil barang-barang korban, yaitu satu unit handphone merek M3 dan sejumlah uang tunai.

Kerugian: Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan Pelaku Utama
​Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para pelaku diketahui, yang terdiri dari satu pelaku yang berperan sebagai pengemudi mobil dan dua pelaku lainnya yang berperan mengambil barang-barang korban.
​Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi, S.H., bersama Plh Kasat Reskrim Iptu Riyanto S.E., M.M., memerintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang Ipda SURYADI, S.H., dan Kanit Polsek Ulu Musi Ipda Yulius, S.H., untuk melakukan penangkapan.
​Waktu Penangkapan: Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
​Lokasi Penangkapan: Salah satu pelaku terdeteksi berada di Simpang 3 Muara Pinang dan sedang mengendarai mobil pickup yang digunakan sebagai barang bukti.

Proses Penangkapan: Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut.

Kendala Penyitaan Barang Bukti
​Dalam upaya penyitaan barang bukti, petugas sempat mengalami hambatan. Satu unit mobil pickup Mitsubishi warna hitam yang digunakan pelaku, terpaksa ditinggalkan oleh anggota di jalan poros Pendopo karena dihadang dan dikejar oleh keluarga pelaku, yang menyebabkan petugas merasa terancam. Hingga laporan ini dibuat, barang bukti mobil tersebut masih berada di tangan keluarga pelaku (DPO/Dalam Pencarian Barang Bukti).

Tindak Lanjut Hukum
​Pelaku yang telah diamankan saat ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Upaya hukum yang sedang dilakukan Polsek Muara Pinang meliputi: melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan pelapor, saksi, dan tersangka, serta melengkapi Berkas Perkara (BP) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
​Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.

Pewarta: peri.N

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed