Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Aktivitas jual beli di Toko Perabot Bintang Terang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kabupaten Labuhanbatu menuai sorotan warga. Pasalnya, toko tersebut diduga melanggar aturan dengan menjajakan dagangannya hingga ke bahu jalan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.
Seperti terlihat di lapangan pada Selasa (7/10/2025), berbagai jenis perabot seperti kursi, meja, spring bed, tempat tidur, dan ayunan tampak memenuhi area depan toko hingga ke jalan. Kondisi tersebut membuat para pejalan kaki kesulitan melintas.
“Kami susah lewat kalau melewati toko Bintang Terang, dagangannya sampai ke bahu jalan. Jadi kami terpaksa turun ke jalan raya. Sangat berbahaya,” ujar Iwan, salah seorang warga yang melintas di lokasi.
Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera menertibkan aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan potensi kecelakaan maupun kemacetan di jalur utama tersebut.
Menurut aturan, tindakan menjajakan barang dagangan hingga menutupi trotoar atau bahu jalan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau komersial.
Masyarakat berharap agar Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
(Ms Harahap)
Komentar