oleh

Terima Gaji Tapi Tak Pernah Masuk Kerja, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjut Andri WK

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) –  Masyarakat di kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung sesalkan perbuatan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Andri Wahyu Kurniawan (Eks Pol PP), yang terindikasi tidak pernah masuk kerja, namun selalu menerima pembayaran gaji. Sabtu (09/11/2024)

Menurut masyarakat yang enggan disebutkan namanya ini, tindakan oknum Pol PP Tulang Bawang tidak pernah bekerja akan tetapi menerima pembayaran gaji tersebut, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditolerir. Karena tindakan itu diindikasi bukan hanya menipu negara, melainkan juga melukai hati masyarakat di kabupaten setempat.

“Sangat disesalkan, kami terluka dengan perbuatan mereka seperti ini, masa iya orang pemerintahan yang tidak masuk kerja tapi menerima bayaran gaji, apakah harus seperti itu. Sebenarnya hal sedemikian tidak bisa diberikan toleransi lagi, sebab perbuatan begitu kami yakini tidak hanya negara yang tertipu, tetapi kami masyarakat kecil sebagai pembayar pajak untuk gaji mereka pun, juga ikut tertipu”. Ujarnya masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya ini, ketika dimintai tanggapan terkait oknum Pol PP Tulang Bawang tidak kerja tetapi peroleh bayaran gaji

Karena itulah tambahnya, demi kedisiplinan pegawai lebih tinggi di Tulang Bawang pada masa mendatang, dirinya berharap pihak bersangkutan segera bertindak tegas guna menindaklanjuti hal dimaksud. Agar supaya, mampu menjadi suri tauladan bagi para abdi negara mendatang lainnya di kabupaten itu.

“Besar harapan kami, terkhusus untuk oknum Pol PP Tulang Bawang (Eks – Red) saat ini, yang sudah diketahui tidak masuk kerja tetapi mengambil gajinya. Baik itu Aparatur Penegak Hukum (APH) ataupun keseluruhan pihak terkait, dapat bertindak tegas atas perbuatan atau bayaran yang telah diterimanya. Supaya kedepan, jadi pelajaran atau efek jera untuk para pelayan masyarakat lainnya, agar benar – benar disiplin bekerja dalam menerima bayaran yang harus menjadi hak sebagaimana mestinya”. Imbuh Dia

Kemarin diberitakan – Pelapor indikasi ASN (Aparatur Sipil Negara) pemkab Tulang Bawang kurang netral ke Bawaslu provinsi Lampung, diduga kuat lantaran tidak terima diberhentikan sebagai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tulang Bawang. Jumat (08/11/2024)

Pasalnya oknum Satpol PP atau Andri Wahyu Kurniawan yang diberhentikan bulan lalu oleh Pemkab wilayah tersebut, dan kini menjadi pelapor ASN kurang netral ke Bawaslu Lampung, terkena Indisipliner atau tidak masuk kerja selama 8 bulan di kecamatan Rawajitu Timur.

Namun meski tidak masuk kerja atau Indisipliner, petugas Pol PP Tulang Bawang itu tetap menerima gaji seperti biasanya sebagai aparatur penegak Perda setempat, sebelum dilakukannya pemberhentian.

Sayangnya, Andri Wahyu Kurniawan melalui pesan singkat WhatsApp nomor 0812-7812-1xxx dimintai keterangan guna menyikapi mengenai beredarnya informasi dirinya diberhentikan dari Satpol PP Tulang Bawang karena Indisipliner kerja 8 bulan, hingga dugaan pelaporan Pj. Sekdakab (ASN) Tulang Bawang ke Bawaslu Lampung lantaran dilatarbelakangi tidak terima diberhentikan dari kesatuannya, dan dipertanyakan pula tentang penerimaan gaji olehnya selama melanggar disiplin kerja sebagai Pol PP Tulang Bawang, Dia (Andri Wahyu Kurniawan) belum memberikan respon jawaban pertanyaan awak media sampai berita ini diturunkan, meskipun pesan singkat yang terkirim padanya terlihat centang 2.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Tulang Bawang Fenli Yusli tidak membantah akan kebenaran adanya anggota Satpol PP yang diberhentikan dari tugasnya di bulan lalu. Diungkapkan Fenli Yusli, pemberhentian Andri Wahyu Kurniawan tersebut karena Indisipliner atau mangkir dari kinerjanya selama 8 bulan.

“Sebelumnya saya sudah berupaya membelanya, agar yang bersangkutan tidak diberhentikan, Sebab apapun itu saya harus membelanya, karena Dia adalah bawahan saya. Teguran pertama untuknya Indisipliner 8 bulan, lalu teguran kedua, dan selanjutnya diberikan teguran ketiga. Artinya, sudah sampai 3 kali teguran”. Ujarnya Fenli Yusli kepada journalist ketika dimintai informasi mengenai pemberhentian oknum Satpol PP pelanggar disiplin kerja tersebut

Lebih lanjut, Kasat Pol PP Tulang Bawang itu juga tidak mengelak saat disinggung mengenai gaji yang diterima Andri Wahyu Kurniawan selama melanggar disiplin kerja 8 bulan. Fenli Yusli mengatakan, gaji sebesar Rp. 1. 950.000 ribu rupiah tersebut tetap diterima oleh Andri Wahyu Kurniawan.

” Untuk gajinya, itu full diterima, dan tidak ada pemotongan. Gajinya, Rp. 1.950.000 (Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)”. Terangnya pada awak media

Serupa Kasat Pol PP Tulang Bawang (Fenli Yusli), Bidang I BKPP Tulang Bawang Alfian, juga tidak memungkiri jika Andri Wahyu Kurniawan telah diberhentikan dari Satpol PP diwilayah itu. Adapun Pemberhentian oknum Pol PP dimaksud berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 13/0484/V.4/HK/TB/2024, karena Indisipliner.

“SK nya sudah turun. Cuma begini, BKD ini hanya memproses. Usulan datang kita terima, yang menyatakan kurang lebih hampir setahun tidak pernah masuk. Dan inipun sudah di Baperjakat, ada berita acaranya, salah satu yang hadir termasuk dari Inspektorat. Disitu juga, bahasanya Indisipliner”. Ucapnya saat diminta informasi oleh wartawan tentang pemberhentian oknum Satpol PP Tulang Bawang ini dikantornya.

(****)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed