Buktiinvestigasi.com (Musi Banyuasin Sumsel) – AFN inisial gandakan sertifikat tanah melalui BPN Musi Banyuasin (Muba) serta diduga kuat membuat laporan palsu ke (SPKT) Polres Muba, dengan modus sertifikat yang lama hilang.”
Selanjutnya atas penggandaan sertifikat tersebut. Jojon warga Musi Banyuasin jadi korban dan dirugikan akibat perbuatan pelaku AF
Bersama kuasa hukumnya, Satukhid Karta Negara. Korban resmi melaporkan AF, yang diduga telah membuat Laporan Polisi (LP) palsu, dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat tanah miliknya.
Dihadapan awak media, Satukhid mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana, yang telah membuat pengaduan palsu, untuk diterbitkannya surat kehilangan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) di kepolisian.
“Sebenarnya SHM tersebut tidak pernah hilang sama sekali dan SHM itu merupakan sah milik klien kami, didapat dengan cara dibeli, sehingga terjadilah perselisihan terhadap objek tanah yang saat ini masih bersengketa.
Di Pengadilan Negeri Sekayu. Klien kami digugat oleh terlapor dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Sky,” ujarnya.
Satukhid mengungkapkan, fakta selama proses sidang terlapor ada membuat surat kehilangan di kepolisian, untuk dipergunakan dalam penerbitan SHM Elektronik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin dan hal tersebut dikabulkan oleh pihak BPN Kabupaten MUBA.
“Yang sangat kami sayangkan, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerima gugatan yang diajukan oleh pihak terlapor dan menyatakan SHM Elektronik yang dimiliki oleh terlapor selaku penggugat sah secara hukum,” tandasnya.
Dijelaskannya lagi, putusan tersebut pihaknya menyatakan banding mengingat majelis hakim selayaknya tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh terlapor oleh karena kurang pihak mengingat BPN selaku penerbit SHM Elektronik yang saat ini dimiliki oleh terlapor tidak dilibatkan selaku pihak dalam gugatan.
“Sudah selayaknya jelas majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak menerima gugatan penggugat, oleh karena kurang pihak,” tambahnya.
Dirinya sesalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu menyatakan SHM Elektronik yang dimiliki oleh terlapor sah menurut hukum ini, merupakan pertimbangan hukum yang keliru mengingat sah atau tidaknya suatu dokumen itu merupakan rana Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang betul-betul objektif dalam memeriksa upaya hukum ‘Banding’ yang kami ajukan, demi terciptanya kepastian hukum dan terhadap proses hukum, laporan di kepolisian yang kami ajukan saat ini dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat dijerat hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya
(***)













Komentar