oleh

Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas: Hakim Bentak Jaksa, Perintahkan Periksa Ulang Saksi Menantu Mantan Bupati

Buktiinvestigasi.com (Medan) -Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Medan mendadak memanas pada Kamis (20/11/2025). Sidang kasus dugaan korupsi renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu berubah tegang ketika Hakim Ketua As’ad Rahim mengeluarkan instruksi keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyebabnya: keterangan saksi utama M. Ridwan Dalimunthe, menantu mantan Bupati Labuhanbatu H. Tengku Milwan, dinilai berbelit-belit, tidak konsisten, dan bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketegangan memuncak ketika terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe membeberkan di persidangan bahwa uang “fee proyek” renovasi Puskesmas diduga turut mengalir kepada Ridwan dengan total mendekati Rp1 miliar.

Mendengar pernyataan itu, Hakim As’ad langsung mengetuk palu dan menegur JPU dengan suara lantang:

“Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya! Kau bilang bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka!”

Suasana ruang sidang pun seketika hening. Semua mata tertuju pada majelis hakim.

Hakim Perintahkan Pemeriksaan Ulang: ‘Jaksa, Periksa Betul-Betul!’

Setelah JPU membacakan BAP milik Fazarsyah Putra, hakim kembali bersuara tegas:

“Jaksa, periksa itu M. Ridwan Dalimunte! Periksa betul-betul! Biar selesai perkara ini!”

Instruksi ini bukan sekadar teguran, melainkan perintah hukum yang memiliki dasar kuat dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Majelis menilai keterangannya bisa mengarah pada dugaan sumpah palsu, sehingga pendalaman wajib dilakukan.

Dasar hukumnya antara lain:

Pasal 159 ayat (2) KUHAP – Hakim berwenang mengatur jalannya sidang, termasuk memerintah pendalaman saksi.

Pasal 160 KUHAP – Hakim dapat membuka BAP untuk memastikan kebenaran bila ada perbedaan mencolok.

Pasal 174 KUHAP – Jika saksi diduga berbohong, hakim wajib memperingatkan dan dapat memerintahkan penindakan.

Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman – Hakim wajib menggali kebenaran material.

Dengan landasan tersebut, perintah hakim menjadi sinyal kuat bahwa majelis mencium adanya ketidakwajaran serius dalam keterangan saksi.

Jaksa Wajib Tindaklanjuti: Pemeriksaan Ulang hingga Kemungkinan Proses Hukum Baru

Berdasarkan UU Kejaksaan, JPU diwajibkan melaksanakan beberapa langkah:

1. Memeriksa ulang M. Ridwan Dalimunthe

Memanggil kembali saksi, membandingkan keterangannya dengan BAP awal, serta menguji konsistensinya.

2. Menindaklanjuti dugaan keterangan palsu

Jika ditemukan unsur kuat:

Jaksa membuka penyelidikan khusus,

menyusun laporan resmi,

bahkan memproses saksi sebagai pihak yang memberikan keterangan palsu.

3. Melaporkan seluruh hasil kepada majelis hakim

Termasuk BAP tambahan, analisis perbedaan keterangan, hingga kesimpulan investigasi.

4. Menghadirkan kembali saksi ke persidangan

Jika diperlukan, Ridwan akan kembali dipanggil ke ruang sidang dengan BAP terbaru.

Kuasa Hukum: ‘Ini Bukan Teguran Biasa, Ini Alarm Kuat dari Majelis’

Kuasa hukum Fazarsyah Putra, Doni dan Purnomo, menyambut baik instruksi keras hakim.

“Majelis hakim jelas ingin membuka kasus ini seterang mungkin. Perintah ini bukan teguran biasa—ini alarm kuat bahwa ada indikasi kebohongan yang harus dibongkar,” ujar Doni.

Ia menegaskan bahwa dalam BAP, Ridwan disebut mengetahui alur dan distribusi proyek secara luas. Namun di persidangan justru mengaku tidak tahu banyak.

Tujuh Terdakwa dan Aroma Korupsi Berlapis

Kasus korupsi renovasi tiga Puskesmas di Labuhanbatu menyeret tujuh terdakwa, termasuk mantan pejabat DPRD, PPK, dan pihak swasta.
Nilai proyek mencapai miliaran rupiah, dan dugaan aliran dana liar terus mengemuka.

Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi sorotan.
Majelis hakim menekankan bahwa tindak lanjut JPU atas perintah pemeriksaan ulang akan menjadi kunci untuk menilai sejauh mana keterlibatan semua pihak, termasuk kemungkinan adanya pelaku yang selama ini berada di balik layar.

(Ms Harahap & Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed