Buktiinvestigasi.com (Lambuhanbatu) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,lalu petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH alias Bolang di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,2 kilogram ganja yang dikemas menggunakan lakban coklat dan aluminium foil. Barang tersebut diketahui dikirim dari Medan melalui sebuah minibus dan diterima langsung oleh BH.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H. menyampaikan, dari hasil interogasi awal tersangka mengakui ganja itu miliknya dan akan dijual kembali. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JD, warga Medan, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Ganja seberat 2,2 kilogram
Satu kotak kue bolu berwarna coklat
Dua lembar aluminium foil
Satu unit handphone Oppo warna biru
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(MS Harahap)
Komentar