oleh

Polsek Panai Tengah Grebek Sarang Narkoba, Sasar Titik Rawan Transaksi di Labuhanbilik dan Telaga Suka

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Dalam upaya mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika, Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu kembali melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), Minggu dini hari (30/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Operasi itu dipimpin langsung Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, yang menurunkan Kanit Reskrim IPDA F. Rajagukguk, S.H. beserta personel Polsek Panai Tengah. Tim bergerak cepat menyasar sejumlah titik yang selama ini dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba, terutama di Kelurahan Labuhanbilik dan Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Berawal dari Informasi Warga

Aksi tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di beberapa kios dan warung sunyi yang kerap dijadikan tempat tongkrongan remaja. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menerima laporan tersebut, personel langsung melaksanakan pengecekan dan penggerebekan di sejumlah titik rawan.

Tidak Temukan Barang Bukti, Situasi Tetap Kondusif

Dari hasil kegiatan GSN, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba maupun pelaku penyalahgunaan narkotika. Meski begitu, operasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Komitmen Polres Labuhanbatu Perangi Narkoba

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan surut dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Walaupun pada kegiatan malam ini tidak ditemukan barang bukti, kami akan tetap meningkatkan patroli, monitoring, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Ini semua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” jelasnya.

Kegiatan GSN ini menjadi wujud keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menekan angka peredaran gelap narkotika, sekaligus merespons cepat informasi yang disampaikan masyarakat.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed