oleh

Polsek Panai Hilir Bekuk Pengedar Sabu di Sei Sakat, Barang Bukti 2,55 Gram Diamankan

Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumut) – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan padat penduduk Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, jajaran Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Senin (29/9/2025).

Personel Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MAN alias Uji (27), warga Dusun I Desa Sei Sakat. Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:

Dua paket sedang sabu seberat bruto 2,55 gram

40 plastik klip kecil kosong

Satu pipet skop sabu

Satu bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil

Satu kaca pirek

Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan warga.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani memberikan informasi terkait adanya praktik jual beli sabu di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Iwan Piser. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Patroli, penyelidikan, dan penindakan akan terus ditingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Arwin.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed