oleh

Polsek Kualuh Hulu Bongkar Kasus Sabu, Dua Kurir Ditangkap, Bandar Besar Masih Bebas?

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Utara Sumut) Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria diduga kurir sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (17/12/2025) lalu.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.45 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu,” tegas Kapolsek.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. kemudian mengamankan dua pria berinisial SUGITO alias GITO (49) dan RIDO SYAHPUTRA alias RIDO (25), keduanya warga Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga hanya sebagai pengedar kecil yang merupakan bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.

Nama Bandar Besar Muncul, Publik Bertanya: Kapan Ditangkap?

Dari keterangan yang dihimpun media ini, kedua terduga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PEPI, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Aek Kanopan Timur. Namun, saat petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan, PEPI tidak berhasil ditemukan dan diduga telah melarikan diri.

Lebih jauh, informasi dari masyarakat Aek Kanopan menyebut bahwa nama Hasan Tiro dan anaknya Johan bukan lagi rahasia umum sebagai bandar besar yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara hingga Asahan, dengan markas yang disebut-sebut berada di wilayah Sukaramai, Ledong Timur.

Tak hanya itu, nama Eko dan Arpan yang beroperasi di Kampung Limpul dan Tanjung Pasir juga diduga kuat masih satu jaringan.
“Jaringan mereka ini sudah lama beredar di Labura dan Asahan. Yang tertangkap ini hanya pemain kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Polisi Janji Tindak Lanjut

Informasi tersebut telah disampaikan kepada pihak Polsek Kualuh Hulu. Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk.

“Sabar bang, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: akankah bandar besar benar-benar disentuh, ataukah kasus ini kembali berhenti pada pengedar kecil?

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed