BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Aek Riung II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu malam (28/12/2025) lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga, didampingi Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Harahap, bersama personel Polsek Bilah Hulu.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lahan sawit milik warga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Redi Sinulingga.
Dari hasil penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas jual beli narkotika. Namun demikian, petugas bersama Kepala Lingkungan Aek Riung II menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 plastik klip transparan kosong ukuran kecil dan sedang, dua buah mancis, serta dua alat hisap (bong) yang ditemukan di area lahan sawit tersebut.
Kapolsek Bilah Hulu menegaskan bahwa kegiatan Grebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Monitoring dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Redi Sinulingga.
Sementara itu, masyarakat melalui Kepala Lingkungan Aek Riung II menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Bilah Hulu atas respon cepat dan langkah nyata dalam menindaklanjuti laporan warga.
Sekira pukul 22.50 WIB, kegiatan Grebek Sarang Narkoba berakhir dengan situasi aman dan kondusif.
(Ms Harahap)













Komentar