Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Upaya Polsek Bilah Hulu dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria pengedar sabu ditangkap saat beraksi di kawasan perkebunan sawit belakang rumah warga di Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (30/9/2025) sore.
Kedua tersangka berinisial E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33), keduanya warga Kampung Songo. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik sabu ukuran sedang, empat plastik kecil berisi sabu dengan total berat 1,93 gram, timbangan digital elektrik, bong, skop pipet, tiga mancis, kotak rokok kaleng, serta satu bal plastik klip kosong.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku beserta barang bukti. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Ipul. Saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Kami terus berkomitmen menindaklanjuti aduan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Labuhanbatu dari bahaya narkoba,” tegasnya.
(Ms Harahap)
Komentar