oleh

Polsek Bilah Hulu Amankan Pria yang Diduga Membawa Sabu, Temuan Berawal dari Laporan Warga

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial AR alias ROY (32) yang diduga membawa narkotika jenis sabu, Jumat (5/12/2025) lalu di kawasan Kebun Sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.

Informasi awal diperoleh setelah warga menyerahkan pria tersebut kepada Kapospol Sigambal terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Setibanya di Pos Sigambal, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur.

Saat penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30.000 di saku celana bagian depan. Ketika uang tersebut dibuka, petugas mendapati tiga plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat total 1,30 gram, serta tiga klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pembungkus.

Dari interogasi awal, AR alias ROY—yang tercatat sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Perdamean—diduga mengakui kepemilikan barang tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hulu sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Pihak kepolisian menegaskan, pengungkapan tersebut akan dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Informasi yang cepat dan tepat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu berkomitmen terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara AR alias ROY masih menjalani pemeriksaan dan tetap berada dalam posisi praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed