oleh

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak, Termasuk Ayah Kandung

Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam kasus ini, polisi menetapkan serta menangkap empat tersangka, salah satunya ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., Kamis (2/10/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D. Korban selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan bejat itu berlangsung sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.

Keempat tersangka yang diamankan yaitu:

1. R (60), seorang dukun, melakukan persetubuhan dan pencabulan pada Februari 2025 dan Agustus 2025.

2. YS (36), teman ayah korban, melakukan perbuatan cabul pada tahun 2024.

3. S (45), paman kandung korban, mencabuli korban pada April 2025.

4. R (49), ayah kandung korban, mencabuli korban sejak korban duduk di bangku kelas IV SD (2020) hingga kelas I SMP (2024).

 

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, menurut keterangan korban, sang ayah pernah menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.

Barang bukti yang disita antara lain:

1 unit handphone Vivo Y19 S Pro warna silver

1 unit flashdisk Vandisk 4GB warna putih

1 potong celana jeans panjang warna biru

1 potong celana dalam warna ungu motif bunga

1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban melaporkan dukun berinisial R, namun setelah pendalaman, justru ayah korban terbukti sebagai pelaku utama yang pertama kali melakukan pencabulan sejak 2020.

Polisi menambahkan, pemberatan hukuman dapat dikenakan karena sebagian pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman pidana ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed