oleh

Pengedar Ganja Ditangkap di Negeri Lama, 1,2 Kg Barang Bukti Disita — Jaringan Diduga dari Medan

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. berhasil meringkus seorang pria berinisial H (35) yang diduga kuat sebagai pengedar ganja di wilayah Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (26/11/2025) setelah polisi menerima laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Warga menyebut H kerap melakukan transaksi ganja dengan pembeli di sekitar lingkungan tersebut.

Gerak Cepat Polisi

Setelah penyelidikan mendalam dan memastikan kebenaran informasi, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan saat sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Penggeledahan di lokasi membuat petugas terkejut. Polisi menemukan ganja siap edar dalam jumlah besar tersusun rapi di berbagai kemasan.

Barang Bukti Melimpah

Dari tangan H, polisi menyita:

207 bungkus kecil berisi ganja

30 bungkus besar berisi ganja

1 plastik besar ganja (bruto 1.238 gram)

Timbangan digital

Gunting, paper rokok, plastik kemasan

Satu unit ponsel

Uang tunai Rp 259.000, diduga hasil penjualan

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa H merupakan pengedar aktif yang telah lama beroperasi.

Diduga Terhubung dengan Jaringan Medan

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Ilyas, warga Medan. Polisi kini memburu pemasok tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah Bilah Hilir,” tegas IPDA Rico.

Polisi Ajak Warga Berperan Aktif

IPDA Rico juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu memutus mata rantai narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya transaksi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menciptakan lingkungan yang aman,” ujarnya.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bilah Hilir sebelum kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed