oleh

Pelanggaran UU? Pekerja Proyek di SMK Negeri 2 Rantau Utara Dibiarkan Tanpa APD

Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Proyek pembangunan di SMK Negeri 2 Rantau Utara semakin menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi program revitalisasi yang membanggakan, proyek senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ini justru dinilai sarat masalah dan terindikasi melanggar berbagai regulasi penting.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua proyek besar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tengah berjalan di sekolah tersebut, yaitu:

1. Pembangunan 2 ruang kelas baru beserta mobiler/perabot senilai Rp 587.610.000.

2. Rehabilitasi 5 ruang kelas beserta mobiler/perabot senilai Rp 838.360.000.

 

Fakta di Lapangan

Hasil pantauan langsung tim media pada Kamis (2/10/2025) memperlihatkan kondisi yang memperihatinkan: para pekerja proyek tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Tidak ada helm, sepatu safety, rompi, ataupun sarung tangan. Padahal, ini merupakan standar dasar dalam dunia konstruksi.

Kondisi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan telah masuk ranah pelanggaran hukum.

Dugaan Pelanggaran UU

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 ayat (1): tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 86 ayat (1): setiap pekerja berhak atas perlindungan K3.

Permen PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi: kontraktor wajib memastikan pekerja menggunakan APD.

Dengan fakta ini, publik menilai Kepala Sekolah Rohkyan sebagai penanggung jawab kegiatan diduga melanggar UU karena lalai mengawasi jalannya proyek.

Seorang warga sekitar menegaskan:

“Kalau ada tukang jatuh atau celaka, siapa yang mau tanggung jawab? Dana negara jangan main-main. Kepala sekolah harusnya mengawasi, bukan malah tutup mata.”

 

Potensi Jerat Hukum

Pakar hukum menilai, apabila terbukti ada pembiaran, maka pihak terkait – mulai dari kontraktor hingga penanggung jawab program – dapat dijerat:

Pidana karena melanggar aturan K3 dan UU Ketenagakerjaan.

Perdata bila ada korban akibat kelalaian.

Sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan atau blacklist kontraktor.

Lebih jauh, karena proyek ini bersumber dari APBN, maka penyalahgunaan atau pengelolaan yang asal-asalan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK.

Desakan Publik

Gelombang desakan masyarakat semakin kuat. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum diminta segera turun tangan sebelum terjadi korban jiwa.

“Jangan tunggu ada nyawa melayang. Kalau aturan sudah dilanggar terang-terangan, itu sudah cukup alasan untuk penyelidikan,” ujar seorang aktivis pemerhati pendidikan di Rantauprapat.

Pihak Sekolah Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara, Rohkyan, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat terkait, agar dana negara tidak lagi menjadi bancakan dan keselamatan pekerja tidak terus diabaikan.

Penulis: MS Harahap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed