oleh

Pekerja Proyek di SMK Negeri 2 Rantau Utara Abaikan Keselamatan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU

Buktiinvestigasi.com (Labuhanbatu, Sumatera Utara) – Pembangunan yang tengah berlangsung di SMK Negeri 2 Rantau Utara masih menyisakan tanda tanya besar. Alih-alih berjalan sesuai aturan, proyek dengan nilai total lebih dari Rp 1,4 miliar ini justru dinilai sarat dugaan pelanggaran hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua proyek besar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tengah dikerjakan di sekolah tersebut:

1. Pembangunan 2 ruang kelas baru beserta mobiler/perabot dengan nilai pagu Rp 587.610.000.

2. Rehabilitasi 5 ruang kelas beserta mobiler/perabot dengan nilai pagu Rp 838.360.000.

 

Namun, pantauan langsung di lapangan pada Kamis (2/10/2025) memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Para pekerja baik tukang maupun kernet terlihat sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, rompi, hingga sarung tangan. Fakta ini jelas bukan hanya soal kelalaian, melainkan sudah mengarah pada pelanggaran Undang-Undang.

Dugaan Pelanggaran UU

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 ayat (1), menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan K3.

Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi, yang mewajibkan kontraktor memastikan seluruh pekerja menggunakan APD lengkap di lokasi proyek.

Dengan adanya fakta ini, publik menilai Kepala Sekolah Rohkyan sebagai penanggung jawab program seakan membiarkan terjadinya pelanggaran serius. Padahal, sebagai pihak yang menandatangani dokumen pelaksanaan kegiatan, ia seharusnya memastikan jalannya pembangunan sesuai aturan perundang-undangan.

Seorang warga sekitar menegaskan:

“Kalau ada pekerja celaka, siapa yang tanggung jawab? Dana besar dari pemerintah jangan sampai dikelola sembarangan. Kepala sekolah wajib mengawasi, bukan malah diam.”

 

Potensi Jerat Hukum
Apabila terbukti adanya pembiaran, pihak yang terlibat mulai dari kontraktor hingga penanggung jawab kegiatan (Kepala Sekolah) berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata, termasuk sanksi administratif.

Selain itu, mengingat proyek ini menggunakan uang negara (APBN), maka kelalaian dan dugaan pengelolaan asal-asalan juga bisa membuka ruang penyelidikan oleh aparat penegak hukum terkait penggunaan anggaran.

Desakan Publik
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, hingga aparat kepolisian untuk segera turun tangan. Jangan sampai ada nyawa melayang baru dilakukan tindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Rantau Utara, Rohkyan, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon.

Penulis (MS Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed