oleh

Nelayan di Sei Berombang Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 2,33 Gram

BuktiInvestigasi.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku diketahui berinisial NA alias Mat (30), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang. Ia ditangkap pada Jumat (17/10/2025) lalu di Lingkungan IV kelurahan yang sama, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, P.s. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 14.30 WIB, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai berada di area perkebunan sawit milik warga. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip sedang dan satu klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,33 gram, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dalam interogasi awal, NA alias Mat mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang warga Sei Berombang. Polisi pun melakukan pengembangan untuk memburu pemasok, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat. Polri akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Panai Hilir,”
ujar IPTU Arwin menegaskan.

(Ms Harahap)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed