oleh

LP Tipikor Nusantara Sikapi Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 1 Banjar Baru, Pelaku Dapat di Jerat Pidana 4 Tahun Penjara

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Terkait sejumlah keluhan wali murid soal dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di tengarai dilakukan oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banjar Baru Tulang Bawang mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sorotan tajam itu salah satunya muncul dari ketua Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi Nusantata Provinsi Lampung, Junerdi, DS yang menilai prilaku pihak SMA Negeri 1 Banjar Baru masuk dalam kategori tindak pidana.

“Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) jelas merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana serta administratif, karena melanggar berbagai aturan seperti UU Tipikor (Pasal 2 dan 3), KUHP (Pasal 368/pemerasan, 372/penggelapan), dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Pelakunya bisa dijerat pidana penjara, tergantung pada unsur pidana seperti korupsi, pemerasan, atau penggelapan, karena dana PIP adalah hak penuh siswa dan bukan untuk kepentingan pribadi atau operasional sekolah,” Kata Junerdi menanggapi sejumlah keluhan itu, Minggu (11/01/2026).

Junerdi menerangkan, mengenai pelaku pemotongan PIP merupakan murni tindak pidana korupsi, pelaku pun dapat terjerat hukuman 4 tahun penjara karena memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan UU hukum pidana dapat dikenakan Pasal 368 (pemerasan) atau Pasal 372 (penggelapan). Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Menegaskan dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun,” Ungkapnya.

Dijelaskan nya, adapun bentuk pemotongan yang di larang bahkan (Pungli/Korupsi)
memotong dana untuk SPP atau biaya operasional lainnya. Meminta “uang terima kasih” atau pungutan lain dengan dalih apapun bahkan mengintimidasi siswa agar menyerahkan sebagian atau seluruh dana PIP.

“Jadi apapun dalihnya tidak di benarkan, oleh sebab itu kami pun hingga saat ini terus memantau perkembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan jika sejumlah wali murid tersebut ingin mengambil langkah hukum kami akan memfasilitasi dan mendampingi bersama rekan-rekan tim kuasa hukum di lembaga kami,” Tegas Junerdi.

Sebelumnya, Salah seorang siswa penerima bantuan mengungkapkan bahwa dari total dana sebesar Rp1.800.000 yang diterimanya, Rp1.075,000 langsung dipotong oleh pihak sekolah.

“Saya cairkan dana PIP di Bank BNI Unit 2 Tulang Bawang, didampingi guru. Setelah keluar dari bank, langsung di arahkan kembali kesekolah, tidak lama kemudian dana tersebut diambil guru bernama Delvi,” tuturnya saat diwawancarai pada Kamis lalu (8/01/2026).

Menurut pengakuannya, potongan dilakukan sepihak untuk pembayaran tunggakan SPP tahun lalu, Bahkan, siswa lain mengalami pemotongan dengan jumlah berbeda-beda, ada yang dipotong 700.000 Lebih parahnya, bukan cuman satu siswa, hampir rata-rata di potong dengan bermacam alasan pihak sekolah.

“Setelah sampai di sekolah, uang kami langsung dipotong. Tidak ada penjelasan atau musyawarah sebelumnya. Padahal larangan Gubernur Lampung sudah jelas, ada sangsi pencopotan bagi kepala sekolah yang nakal,” tambahnya.

Hal ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua. Beberapa wali murid mengaku keberatan atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang tersebut.

“Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya. Kalau seperti ini rasanya tidak adil. Itu kan bantuan untuk anak kami, bukan untuk bayar Iuran Spp,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.

Diketahui, program Indonesia pintar, dana PIP amanah dari negara untuk di sampaikan kepada siswa-siswi penerima program dana pip 100% murni hak siswa-siswi.

Apalagi tanpa persetujuan penerima, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan pungutan liar.

Masyarakat kini menanti respons tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum. Dugaan pemotongan dana PIP ini dinilai telah mencederai dunia pendidikan provinsi Lampung, wali murid meminta kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Pecat dan pidanakan kepala sekolah yang menentang Intruksi Gubernur Lampung, tegas wali murid kepada wartawan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed